Peristiwa

FS Asal Jepang Diperiksa di Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Denpasar, Status FS Segera Ditingkatkan

 Selasa, 15 November 2022 | Dibaca: 839 Pengunjung

Praktisi hukum Siti Sapurah, SH., alias Ipung apresiasi kinerja Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Denpasar karena telah bekerja cepat untuk BAP terduga terlapor FS (17), Selasa (15/11/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Denpasar segera meningkatkan status pemeriksaan terhadap terduga pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang inisial FS (17).

Remaja berstatus pelajar SMA yang baru saja dikeluarkan dari sekolah internasional ini, dia diduga melakukan tindakan mengedarkan narkoba jenis ganja dan tindakan kejahatan seksual terhadap adik kelasnya.

PPA Satuan Reskrim Polresta Denpasar diperkirakan memeriksa FS, pada Selasa (15/11/2022) siang dari pukul 13.00 s.d. 15.00 Wita untuk memperoleh informasi detail dari laporan terhadap terduga pelaku FS.

Terduga pelaku FS diduga melakukan tindakan yang berbahaya di Indonesia, sehingga korban kedua FS melaporkan peristiwa kejahatan seksual dialaminya ke Polresta Denpasar. Korban kedua FS, diketahui dikawal kuasa hukumnya sekaligus praktisi hukum Siti Sapurah, SH., alias Ipung.

"Ngih Pak (Ada pemeriksaan terlapor FS-red)," ujar sumber terpercaya Media Bali, saat dihubungi, Selasa (15/11/2022) kemarin.

Informasi dihimpun, FS diduga melakukan aksi kejahatan seksual terhadap korban keduanya yang masih berusia 15 Tahun. Namun begitu, sumber terpercaya Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Denpasar belum dapat memberikan keterangan detail, mengingat kasus yang ditangani adalah orang asing.

"Masih digelarkan nanti info akan dirilis Pak Kasat, biar saya ngak salah karena orang asing," tegasnya.

Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, FS diduga mengedarkan narkoba ganja dan melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap adik kelasnya.

Aksi kejahatan seksual dari FS diduga dengan cara memperdaya  korban kedua FS, yang diberikan minuman Vodka saat berada di cafe salah satu mall di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung.

Diduga peristiwa terjadi pada Sabtu, 5 November 2022 sore di toilet umum Mall di Jimbaran, Badung, di mana pelaku FS tertangkap tangan oleh saksi satpam yang melihat si korban dibuat mabuk sebelum di eksekusi.

"Jadi sore ini (Selasa sore) saya mendapatkan info bahwa FS yang korbannya WNI berumur 15 Tahun, sedangkan terduga pelaku FS berumur 17 Tahun lebih 5 bulan. Jadi sejak Pukul 13.00 Wita (Selasa siang), terduga pelaku di BAP di Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Denpasar dan info yang saya peroleh dia langsung diamankan," ucap Ipung.

Diduga kuat, terduga pelaku FS meski masih berstatus terduga pelaku, namun bilamana aparat atau penyidik telah merasa sudah cukup bukti, maka status FS akan segera ditingkatkan.

"Memang statusnya masih terlapor, tetapi biasanya KUHAP / UU Hukum Acara Pidana, 1 x 24 Jam, status terlapor memang masih menempel dalam diri terduga pelaku. Tetapi, setelah 1 x 24 jam dan sudah dianggap cukup bukti, maka besok (Rabu) statusnya akan menjadi tersangka dan akan dilakukan penahanan. Itulah proses hukum secara KUHAP," tegas kata Ipung.

Secara pribadi Ipung memberikan apresiasi atas kinerja penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Denpasar, karena bertindak cepat dalam kasus ini. Namun begitu, Ipung mengingatkan jangan sampai setelah 1 x 24 jam keesokan harinya pelaku dikeluarkan, sebab kasus ini merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Bahkan, Presiden Joko Widodo sejak Tahun 2016 lalu memproklamirkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa.

UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terhadap anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 bahwa jika anak berumur di atas 14 Tahun + 1 hari sampai 18 Tahun, anak itu bisa proses hukumnya dilanjutkan bahkan dihukum secara pidana badan, itu diperbolehkan.

Namun, ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa. Kasus persetubuhan anak di bawah umur ancamannya sampai 20 Tahun, hukuman mati, atau seumur hidup.

"Saya apresiasi terhadap penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Denpasar, yang menanggani kasus ini karena bekerja sangat cepat. Sebab, begitu korban di BAP, penyidik dengan sigap dan cepat melakukan olah TKP, memanggil saksi-saksi dan terduga pelaku.

"Dalam kasus FS ini korban berusia 15 tahun dan dia dilindungi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua dari UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang khusus menanggani kasus-kasus kejahatan seksual, yaitu Pasal 81 persetubuhan anak di bawah umur, Pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur. Yang minimal kalau korbannya 1 orang minimal ancaman hukuman 5 Tahun atau maksimal 15 Tahun penjara, dan kalau korbannya lebih dari 1 maka masuk ke Pasal 81 ayat 5, yaitu ancaman hukuman minimal 10 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. Jadi, Pasal yang di langgar adalah Pasal 76D Jo 81 ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, dikonfirmasi terpisah terkait adanya pemeriksaan WNA Jepang, FS (17) di Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Denpasar mengatakan bahwa status FS kini telah diamankan. "Status sudah diamankan, setelah habis diperiksa," ucapnya singkat.

Dua Kali Dikeluarkan Sekolah
Untuk diketahui, sosok terduga pelaku FS awalnya bersekolah di Pemogan Denpasar Selatan, singkat cerita dia dikeluarkan karena ketahuan melakukan pelanggaran, lalu dia pindah ke Jimbaran, Kuta Selatan, disekolah ini kembali melakukan hal serupa dan dikeluarkan pihak sekolah.

Diduga karena melakukan tindakan peredaran narkoba dan melakukan kejahatan seksual terhadap salah satu anak perempuan WNI, kasus yang menjerat FS saat ini diduga telah ditangani di Polresta Denpasar.

Pelaku FS diduga melakukan tindakan yang membahayakan anak-anak di Indonesia, karena di sekolahnya dia diduga kerap mengedarkan ganja di lingkungan para pelajar dan memperkenalkan kondom ke adik-adik kelasnya.

Korban mengalami tindakan dari pelaku FS yang merupakan kakak kelasnya di sekolah internasional. Korban diduga pula bukanlah korban yang pertama, sebelumnya diduga pelaku FS pernah melakukan di sekolahnya yang pertama.

Meski usianya 17 tahun, akan tetapi FS tentu harus dicekal aparat karena diduga melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak.

Pelaku FS diduga pernah bertindak serupa di sekolahnya yang pertama, dia dikeluarkan dan pindah ke sekolah yang ditempati korban. 

"Peristiwa ini bukan yang pertama terjadi, tetapi korban yang saya dampingi sekarang ini adalah korban yang kedua, sebelum dia (FS) dikeluarkan dari sekolah internasional sebelumnya (pertama) dan sekarang pun dia telah dikeluarkan dari sekolah internasional yang kedua," kata praktisi hukum Ipung.

Kemudian pelaku FS kembali dikeluarkan di sekolahnya yang kedua, karena diduga setiap hari membawa kondom di tas sekolah di sekolah internasional. 

"Setiap hari ke sekolah dia membawa 1 buah kotak kondom di tasnya," tegas Ipung.

Dari itu pula, pelaku FS diduga masih ditangani aparat Polresta Denpasar, di mana menunggu proses pemeriksaan.

Sebelumnya dia telah dilaporkan praktisi hukum Ipung, pada Sabtu, 5 November malam ke Polresta Denpasar. 012


TAGS :