Peristiwa

Nekat Rampas Motor Pakai Badik, Polsek Sawan Amankan Pelaku Tri Mahendra

 Sabtu, 28 Januari 2023 | Dibaca: 527 Pengunjung

Pelaku Tri Mahendra Dewanto (21) asal Desa Kwangsan Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, Jatim, pasca curi motor dengan kekerasan dia diamankan aparat Polsek Sawan, Sabtu (28/1/2023).  

www.mediabali.id, Buleleng. 

Kasus perampasan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sawan, Buleleng, terungkap dilakukan pelaku Tri Mahendra Dewanto (21) asal Desa Kwangsan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Semula korban Kadek Yan Partha Wijaya (27) dan saksi Ketut Suardika (17), persisnya Kamis (26/1/2023) dari rumah mengendarai motor Honda Beat warna hitam DK 4482 UBI.

Keduanya hendak memancing di pinggir Jalan Pantai Kerobokan, tepatnya di Banjar Dinas Bale Agung Desa Kerobokan Kecamatan Sawan, Buleleng.

Awalnya tidak ada kecurigaan terhadap pelaku Tri Mahendra Dewanto yang mereka tidak kenal. Pelaku Tri Mahendra tiba-tiba datang dan meminta bantuan ke korban supaya diantarkan ke rumah temannya di Banjar Dinas Tegal Desa Sangsit Kecamatan Sawan

"Korban, saksi, dan pelaku dengan satu kendaraan sepeda motor Honda Beat, menuju ke rumah temannya, bahkan sempat minum dan ngobrol. Setelah pelaku mengambil tas di tempat kost tersebut, kemudian pelaku kembali meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkannya ke terminal Penarukan karena pelaku ingin pulang kembali ke Jawa," ucap Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP.,  didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH., MH., seizin Kapolres Buleleng, Sabtu (28/1/2023).

Ketiganya kembali berboncengan menggunakan motor Honda Beat sebelumnya, lalu menuju ke terminal Penarukan, dengan posisi pelaku Tri Mahendra duduk di tengah, korban Kadek Partha di depan dan saksi Ketut Suardika di belakang.

"Sontak di perjalanan tiba-tiba pelaku mencabut kunci kontak motor yang masih hidup dan mengeluarkan senjata tajam jenis badik, sekaligus mendorong korban sampai jatuh. Begitu juga terhadap saksi, lalu pelaku membawa kabur motor korban ke arah barat," terangnya.

AKP Dewa Sudiasa dan Kanit Reskrim IPDA Kadek Widana, SE., pasca memperoleh informasi turun meninjau ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.

Pelaku Tri Mahendra yang diduga masih ada di wilayah Kota Singaraja, akhirnya berhasil dibekuk, Kamis (26/1/2023) saat itu pula di salah satu rumah kost temannya di Kelurahan Kampung Baru, Kota Singaraja.

"Motor dirampas di parkir atau disimpan di dekat salah satu bank di daerah Kampung Baru. Pelaku bermaksud untuk memiliki motor korban. Aparat telah mengamankan barang bukti motor, STNK, dan 1 sajam badik," paparnya.
   
Akibat perbuatannya pelaku Tri Mahendra disangkakan Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. Sedangkan, pelaku Tri Mahendra telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Sawan. 012
​​​​


TAGS :