Peristiwa

Tersangka Momo Gunakan Kayu Kelapa Pukul Kepala Pasek Pujawan

 Senin, 13 Juni 2022 | Dibaca: 575 Pengunjung

Tersangka Momo (49) diamankan karena terbukti menganiaya korban Pasek Pujawan, Senin (13/6/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Jajaran Polsek Denpasar Barat (Denbar) Polresta Denpasar mengungkap kasus tindak penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Korbannya I Putu Pasek Pujawan (30) dianiaya Jumat (10/6) Pukul 21.00 Wita di depan Gang VI Jalan Gunung Kerinci Br. Glogor Kel. Pemecutan Kec. Denbar.

Pasek Pujawan yang tinggal di Jalan Tangkuban Perahu Gang Tegal Pisang No. 116, Br. Tegal Buah Padangsambian Kelod, Denbar, dia dianiaya tersangka I Wayan Sudarma alias Momo (49) alamat tinggal di Jalan Gunung Kerinci No. 20 Br. Glogor, Kel. Pemecutan, Denbar. 

“Saat kejadian, tersangka Momo ini minum arak bersama dua orang temannya di pos kamling. Momo merasa pusing akibat alkohol dia tidur sementara di lantai samping pos kamling, lalu dua temannya masih minum. Tiba Pukul 20.30 Wita, datang korban Pasek Pujawan duduk di atas motornya, Momo dia pulang ke rumah berjalan kaki dan mandi. Karena merasa motornya ketinggalan dia kembali berjalan ke pos kamling, menurut tersangka saat itu korban Pasek Pujawan berpaling muka dan tersangka Momo akhirnya merasa tersinggung dan emosi,” papar Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra A., S.IK., MH., didampingi Kanit Reskrim Iptu Kevin Mario Immanuel S, S.Tr.K., dan Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, seizin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo, Senin (13/6/2022).

Tindakan korban Pasek Pujawan yang berpaling muka lantas membuat tersangka Momo berniat untuk memukul. Saat tiba di rumahnya, tersangka Momo langsung mengambil kayu kelapa di depan rumahnya. Dia berjalan menuju ke depan Gang VI, yang berjarak 2 meter dari rumahnya.

“Tersangka Momo ini menunggu korban di depan Gang VI dan korban tiba dari arah barat Jalan Gunung Kerinci dengan motor, saat belok masuk Gang VI tersangka Momo mengayunkan tangan kanannya yang memegang kayu kelapa dan dipukul ke arah wajah korban. Akhirnya, kayu itu mengenai rahang kanan korban dan dia jatuh bersama motornya. Lanjut, saat korban posisi jongkok, lagi tersangka Momo memakai kayu kelapa sebanyak 4 kali ke kepala bagian belakang korban, sampai kayu kelapa itu patah dan pecah menjadi beberapa bagian,” terangnya.

Baca juga:
Polres Klungkung Serahkan Bibit Ikan Lele di Desa Selisihan

Korban Pasek Pujawan akhirnya menyelamatkan diri dengan berlari kencang dan meninggalkan motornya. Kejadian ini membuat korban Pasek Pujawan mengalami bengkak di rahang kanan, kepala bagian belakang luka robek, dan luka di bibir.

“Jadi tersangka Momo diamankan di rumahnya dan barang bukti empat patahan dan pecahan kayu kelapa diamankan. Motif tersangka yang saat kejadian masih dipengaruhi alkohol, dia menganiaya karena merasa tersinggung saat korban berpaling muka darinya,” tegasnya. 012


TAGS :