Peristiwa

Terlibat Edarkan Sabu-sabu, Oknum Mahasiswa/i Swasta Semester 3 Ini Diamankan Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar

 Kamis, 15 September 2022 | Dibaca: 245 Pengunjung

KOMITMEN BERANTAS NARKOBA - Sat. Res. Narkoba Polresta Denpasar amankan 5 tersangka kasus peredaran narkoba. Diantaranya ada dua berstatus mahasiswa kampus swasta, MN (20) dan RRB (33), Kamis (15/9/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 
Sejoli tersangka Meriyana Ngogo (20) dan kekasihnya Riki Ricardo Bureni (33) yang berstatus mahasiswa/i semester 3 di salah satu Universitas Swasta di Kota Denpasar ini dibekuk Sat. Res. Narkoba Polresta Denpasar karena mengedarkan sabu-sabu.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., MH., mengatakan tersangka MN dan RRB ditangkap, Selasa (6/9/2022) Pukul 15.30 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Serma Gede Banjar Sanglah, Denpasar Barat.

“Aparat melihat kedua tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan Serma Gede, Denbar, lalu digeledah badan dan pakaian tersangka ditemukan barang bukti (BB) 2 plastik klip sabu yang sempat dibuang tersangka,” ujarnya, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan, S.IK., dan Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Kamis (15/9/2022) di Mapolresta Denpasar.

Penggeledahan berlanjut di TKP kedua, di tempat kost-kostan di Jalan Juwet Sari Gg. Dewi Uma, Densel. Aparat akhirnya menemukan ada 20 plastik klip sabu di dalam lemari pakaian kost-kostan. Sehingga total terkumpul 22 plastik klip sabu-sabu berat bersih 185,28 gram.

“Mereka mengakui BB dari seseorang yang biasa dipanggil BOS, kami masih lakukan penyelidikan. Tersangka MN dan RRB sudah 1 kali menempel sabu-sabu di Denpasar, mereka berperan sebagai kurir sabu, dijanjikan upah Rp50 ribu sekali tempel dan apabila mengirim sabu dalam paket besar dijanjikan upah Rp 6 Juta,” terang Kombes Pol. Bambang Yugo.

Temuan Ganja
Tersangka lainnya adalah Ketut Kariada (31) berprofesi tukang ojek dengan alamat kost di Jalan Gelogor Carik, Densel. Tersangka KK berperan sebagai kurir ganja, dia diringkus Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar, karena membawa 68 BB plastik klip ganja dengan berat bersih 4.725 gram atau 4 Kg.

“Tersangka KK ditangkap di kost-kostannya, Senin (5/9) Pukul 19.50 Wita, dia mengaku mendapat BB dari inisial Marko. Tersangka KK berperan sebagai pengedar ganja, saat digeledah di kostannya ditemukan 68 paket klip ganja. Ganja dimaksud dikirim melalui paket JNE, dan tersangka KK sudah 2 kali menerima pengiriman, pertama kali 3 Kg diberi upah Rp 6 Juta dan yang kedua sebanyak 6 Kg dengan upah Rp 18 Juta,” paparnya.

Terakhir aparat mengamankan Pasutri tersangka Yeanita Dwi Lestari (19) dan Adiyanto (25) yang beralamatkan tinggal di Jalan Mekar II Gg. Pura Taman Sari Pemogan, Densel. Mereka berstatus pengedar yang diamankan, Rabu (7/9/2022) Pukul 03.00 Wita di TKP Jalan Raya Pemogan depan setra Pemogan Densel. Kedua tersangka mengakui sudah 5 kali menempel sabu-sabu di wilayah Denpasar, sekali tempel mereka diberikan upah Rp 50 ribu.

“Kami amankan 28 plastik klip sabu dengan berat bersih 7,22 gram, dia mengaku memperoleh BB dari inisial Asbu, masih dalam pengembangan,” tegasnya.

Sebanyak 5 tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. 

“Dari 5 tersangka diamankan total ganja 4.725 gram (4.7 Kg) dan Sabu-sabu 192,50 gram. Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 10 ribu jiwa,” tandasnya. 012


TAGS :