Peristiwa

Terbakar Api Cemburu, Ryan Bakar Motor karena Pacarnya Digoda  

 Selasa, 18 Oktober 2022 | Dibaca: 443 Pengunjung

Tersangka Ryan Sulihardi (26) asal Banyuwangi, Jawa Timur, secara spontan karena cemburu pacarnya diganggu, dia bakar motor milik penghuni kosan di Jalan Telaga Ayu Perum Prima Asri No. 5 Kedonganan, Kuta, Badung, Selasa (18/10/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Sejumlah kendaraan terbakar akibat ulah tersangka Ryan Sulihardi (26) asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang terjadi pada garasi di Jalan Telaga Ayu Perum Prima Asri No. 5 Kedonganan, Kuta, Badung.

Diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., peristiwa pembakaran kendaraan tersebut terjadi Rabu (5/10/2022) Pukul 01.30 Wita dengan dilakukan tersangka Ryan, dengan dalih kesal dan rasa cemburu buta. 

“Tersangka Ryan mengakui maksudnya membakar karena dendam terhadap korban Mohammad Rido Arianto yang pernah menggoda pacarnya dan juga pernah memaksa pacar tersangka Ryan untuk minum arak sampai mabuk,” terang Kombes Pol. Bambang Yugo, Selasa (18/10/2022). 

Ditambahkan Kombes Pol. Bambang Yugo, sebelumnya Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu M. Guruh Firmansyah, S.S.Tr.K., S.IK., telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi-saksi, dan barang bukti. 

Diketahui pada Agustus 2022, salah satu penghuni pernah terlibat perselisihan dengan seseorang yang tidak dikenal yang datang ke kost, namun tidak sampai terjadi perkelahian. 

Pencarian aparat kemudian menemukan tersangka Ryan yang diamankan pada, Rabu (5/10) lalu di Jalan Taman Pancing Glogor Carik, Densel. 

“Tersangka Ryan akui telah membakar motor beat warna hitam DK 4082 FCH, dengan memakai minyak sisa dari service motor. Dia lempar ke motor, lalu disulut memakai korek api dan dia melarikan diri. Pelaku tidak mengetahui api menjalar mengenai kendaraan lainnya,” katanya. 

Sementara itu, saksi sekaligus korban Moch. Ainur Rivan saat peristiwa pembakaran berada di kamar dekat jendela kamar yang menghadap garasi. Saat Moch Ainur bermain HP di kamar, dia mendengar ada motor terparkir dan suara langkah kaki dari garasi, tiba-tiba dia melihat ada suara letupan dari arah garasi. Moch Ainur melihat ternyata motor milik Mohammad Rido Arianto dalam keadaan sudah terbakar. Secara bersamaan korban Moch. Ainur Rivan lihat ada motor meninggalkan tempat kejadian.

Moch. Ainur membangunkan penghuni kostan lainnya dan api terlihat membesar di garasi, lalu mengenai mobil Wuling DK 1016 FAE milik Haji Samsudin terbakar di bagian interior dan body belakang serta atas mobil. Disusul api menjalar ke motor Yamaha NMax putih DK 2469 FAC milik Yanto yang terbakar di bodi motor sebelah kanan depan dan belakang. 

Selanjutnya, Honda Beat merah-putih P 4038 SV milik Moch. Ainur terbakar di jok dan bodi sebelah kiri bagian depan belakang, serta motor Honda Scoopy DK 3305 FAL milik Haji Samsudin, terbakar di jok dan bodi sebelah kirinya.

"Calon istri diajak yang aneh-aneh (minum-minum) dan juga diganggu oleh korban, padahal korban sudah tahu saya akan menikah dengan pacar saya. Saya menyesal dan saya berjanji tidak mengulangi, saya akan belajar kendalikan emosi saya," ucap tersangka Ryan. 

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa terkait, hanya kerugian materiil dari pembakaran kendaraannya. Sedangkan akibat perbuatan tersangka Ryan, dia dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun penjara. 012


TAGS :