Peristiwa

Residivis Made Somi Pura-pura Jadi Tukang Ojek, Cabuli dan Curas WNA Inggris  

 Senin, 17 Oktober 2022 | Dibaca: 492 Pengunjung

Tampak tersangka I Made Somi alias Demi (29) diringkus Sat. Reskrim Polresta Denpasar, karena melakukan Curas terhadap WNA Inggris inisial Carys MP (20), Senin (17/10/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Jajaran Sat. Reskrim Polresta Denpasar meringkus tersangka I Made Somi alias Demi (29), karena melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan, kekerasan seksual, dan atau perbuatan cabul terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Carys MP (20).

Residivis Demi berasal dari Banjar Dinas Padangsari Desa Tianyar Tengah Kecamatan Kubu, Kab. Karangasem. Dia mengincar korban Carys pada Sabtu (1/10) lalu pukul 22.45 Wita, dengan berpura-pura sebagai tukang ojek. 

Tersangka Demi menawarkan dan mengantar korban Carys menaiki motor jenis Yamaha NMax dengan plat nomor DK 5972 TJ. Bukannya diantar ke tempat dituju ke La Favela, Kuta, Badung, tetapi Carys diajak berputar-putar di daerah Kuta. Carys sempat meminta tolong, tetapi akhirnya terjadi tindakan cabul di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sri Kresna Legian, Kuta, Badung. 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., mengatakan residivis Demi bertemu korban Carys di dekat hotelnya menginap, dan Demi menawarkan ongkos antar sebesar Rp 15.000, sehingga korban Carys bersedia untuk diantar.

“Korban melihat peta di HP untuk menuju La Favela, ternyata tersangka Demi tidak sesuai peta, dan korban Carys menyampaikan jalannya salah arah. Tersangka Demi tetap saja melaju sambil mencoba mengambil HP dan tas korban, tapi tidak bisa, lalu korban Carys meminta diturunkan,” ujar Kombes Pol. Bambang Yugo, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, SH., S.IK., MH., dan Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, dalam jumpa pers, Senin (17/10/2022). 

Tersangka Demi, justru selanjutnya semakin mempercepat laju motornya ke tempat-tempat yang sepi dan gelap, persisnya terjadi di TKP Jalan Dewi Sri VII Kuta, Badung. 

“Tersangka mendorong korban Carys dari motor sambil memegang kedua tangan korban, hal itu membuat korban terjatuh dalam posisi terlentang di aspal jalan. Tersangka membuka celana dalam dan menaikan baju dress korban, lalu memasukan jarinya ke vagina korban. Saat itu, korban Carys melawan dengan menendang tersangka, sambal berkata help, help, help,” paparnya.

Tersangka Demi lantas tidak berhenti menganiaya fisik korban Carys, dia lalu menarik kalung emas dan membawa kabur meninggalkan korban Carys. “Korban Carys mengalami luka lecet di dada, pergelangan tangan sakit dan perih, vagina sampai mengeluarkan darah, dia pula merasa takut, sedih, dan syok,” tegasnya. 

Tersangka Demi yang beralamatkan tinggal sementara di Jalan Gunung Agung Gang Indus Gg. III No. 6B kos-kosan No. 9 Pemecutan, Denpasar, ditangkap dan mengaku perbuatannya. Dia sebelumnya sudah dua kali melakukan tindakan pidana jambret dan diproses di Polsek Kuta dan menjalani hukuman di LP Kerobokan.  “Saya minta maaf, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata tersangka Demi. 

Akibat perbuatannya, tersangka Demi dikenakan tindakan tegas terukur dan dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 Tahun penjara. 012


TAGS :