Peristiwa

Polsek Denut Amankan Yumiati Pasca Curi HP  

 Minggu, 16 Oktober 2022 | Dibaca: 280 Pengunjung

Pelaku Yumiati (25) Sumba Tengah, NTT, diamankan Polsek Denut, karena tertangkap curi 1 buah HP Samsung A13 milik seorang pedagang sembako, Minggu (16/10/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Jajaran Reskrim Polsek Denpasar Utara (Denut) mengungkap tindak pidana pencurian, yang dilakukan oleh pelaku Yumiati Dona Bili (25) asal Desa Wee Sera Sumba Tengah, NTT. 

Diterangkan Kapolsek Denut I Putu Carlos Dolesgit, SH., MH., bahwa pelaku Yumiati diketahui beralamatkan tinggal di Jalan Nakula, persisnya di mes pabrik roti Wangaya Dauh Puri Kauh Denut. Dia dilaporkan atas Lp/B/50/X/2022/Reskrim-SPKT/Sek Denut/Resta Denpasar/Polda Bali/ 10 Oktober 2022. 

Awalnya korban I Ketut Suwitra (65) saat berjualan di warung sembako di Jalan Bisma No. 4 Desa Dangin Puri Kauh, Denut, Kamis (8/9) lalu Pukul 10.00 Wita. Ketika dia sedang melayani pembeli atau pengunjung warung, diduga HP Samsung A13 miliknya yang diletakan di kotak jajan tiba-tiba hilang.

“Dari peristiwa tersebut, korban Suwitra telah melapor ke Polsek Denut untuk diproses lebih lanjut. Hasil penyelidikan di TKP, tim melalui Kanit Reskrim Denut Ipda I Ketut Rudana yang dipimpin oleh danru Reskrim Aiptu Awan Trimaretno melakukan penyelidikan dan menggali informasi terhadap pelaku yang mengambil HP Samsung tersebut,” terang Kapolsek Denut Putu Carlos, diiyakan Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., Minggu (16/10/2022.

Baca juga:
Rumah Kayu Dijanjikan di Pantai Lembeng Batal, Meiyani Tuntut Kembali DP 1,6 Miliar   

Kemudian pada Senin (10/10) Pukul 13.00 Wita, pelaku Yumiati ternyata diketahui bekerja di sebuah pabrik roti di Jalan Nakula, dia terhadap aparat kepolisian Polsek Denut, akhirnya mengakui telah mengambil HP. 

Diduga HP diambil pelaku Yumiati usai belanja di warung sembako Suwitra, kemudian HP dimatikan selama seminggu, dan setelah seminggu diberikan ke suaminya Ferdinandus Pobu Ngadu Hoba (30).

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan saksi-saksi telah diperiksa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. 012


TAGS :