Politik

Tahun 2024, Tata Ruang Wilayah di Nusa Penida Harus Dievaluasi 

 Sabtu, 30 Desember 2023 | Dibaca: 552 Pengunjung

www.mediabali.id, Klungkung. 

Dibalik semakin pulihnya pariwisata Nusa Penida, banyak pihak masih menyimpan kekhawatiran terhadap pembangunan fisik yang semakin liar di Nusa Penida. Namun, Lembaga DPRD Klungkung akhirnya sudah menerima dan menyetujui Ranperda RTRW Kabupaten Klungkung Tahun 2023-2043.

Selanjutnya ini harus menjadi acuan semua pihak dalam pembangunan Nusa Penida, untuk mencegah proses investasi yang tidak bertanggung jawab. 
Menurut Anggota DPRD Klungkung Wayan Suarta, Ranperda RTRW ini, menjadi acuan dalam pemanfaatan penataan ruang, sebagai payung hukum yang baru dalam pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Klungkung. 

Baik itu meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan penataan ruang, pembinaan penataan ruang dan kelembagaan penataan ruang. Namun, konkritnya juga harus linier dengan kondisi di lapangan. 

“Aturannya sudah jelas, tegas. Tetapi kenyataannya di lapangan berbeda. Buktinya sering saya temukan pembangunan akomodasi wisata tidak mengantongi izin apapun. Saat ditanya, katanya masih proses. Hal-hal seperti ini ke depan tidak boleh terjadi lagi. Tahun 2023 masalah ini menjadi catatan penting saya, tahun 2024 saya harap tidak seperti itu lagi. Agar Nusa Penida kita ini, terkelola dengan baik dan bertanggung jawab. Sehingga pihak yang benar-benar ingin berinvestasi tidak ragu,” kata Suarta, Sabtu 30 Desember 2023. 

Dia menambahkan, ranperda ini mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan penataan ruang di Klungkung, lebih-lebih di Nusa Penida. Semua pihak telah berupaya agar ranperda yang telah disepakati dapat menjadi acuan regulasi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Maka, ranperda ini dapat mewujudkan pemerataan pengembangan wilayah yang aman, nyaman, produktif, berjati diri budaya Bali dan berkelanjutan berbasis pertanian, industri kreatif, keunikan alam dan budaya.

Sebab, RTRW ini juga merupakan acuan untuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), acuan pemanfaatan ruang untuk seluruh kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah dan kawasan yang memerlukan ruang, dan acuan sebagai penerbitan perizinan berusaha terkait pemanfaatan ruang serta pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2023 ini Kepulauan Nusa Penida masih menjadi favorit bagi wisatawan untuk berlibur di Bali. Data Dinas Pariwisata Klungkung, hingga Desember 2023, tercatat Nusa Penida sudah dikunjungi 653.579 orang wisatawan. Jumlah ini bahkan naik tajam dari tahun lalu, yang hanya 312.872 orang. 

Ini menunjukkan perkembangan Nusa Penida semakin pesat. Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Ni Made Suliastiawati, belum lama ini, mengatakan Nusa Penida masih menjadi tumpuan pariwisata di Kabupaten Klungkung, dengan penyumbang angka kunjungan dan investasi paling tinggi. Dibandingkan objek wisata lain, seperti Kertha Gosa sepanjang tahun 2023 hanya 37.735 orang dan Goa Lawah  33.597 orang. 

Naiknya tren kunjungan wisatawan ke Nusa Penida ini, tidak terlepas dari kondisi global yang perlahan mulai pulih dari pandemi Covid-19 hingga potensi dan keindahan alam Nusa Penida. (*)


TAGS :