Peristiwa

Sidang Praperadilan Merek 'Fettucheese' Ditolak di PN Denpasar, Penetapan Tersangka Polda Bali Dinilai Keliru

 Senin, 26 Juni 2023 | Dibaca: 365 Pengunjung

Mohon keadilan dari Olfi Hargono (44) dan Tan Alex Christanto (50) atas merek ‘La Vallo Fettucheese’, berujung ditolak Hakim Ketua pada sidang praperadilan di PN Denpasar, (26/6/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Perjuangan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, atas status penetapan tersangka Olfi Hargono (44) dan tersangka Tan Alex Christanto (50) berujung hasil penolakan oleh Hakim Tunggal IGNA Aryanta Era W., SH., MH., Senin (26/6/2023) di Ruang Sidang Sari PN Denpasar Kelas I A.

Sidang praperadilan menyoal merek 'Fettucheese', dalam bentuk produk snack stick keju sebelumnya, Rabu (21/6/203) lalu sempat menghadirkan saksi Ahli Pidana dan Kriminologi Dr. Gde Made Swardhana.

Sebelumnya, merek stick keju milik Alex Christanto bernama ‘La Vallo Fettucheese’, lalu merek untuk milik TH (kakak dari Olfi-red) bernama ‘Fettucheese Teni’. Diduga TH mendaftarkan produknya pada akhir November 2022, lalu Alex mendaftarkan di awal Desember 2022. Olfi sendiri bekerja serabutan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) stick keju merek La Vallo Fettu Cheese. Olfi merasa dia bukan pemilik merek dan juga bukan pemilik badan usaha (UD. Atamimi Bali). Sebaliknya, Olfi hanya pekerja tukang adon dalam membuat stick keju.

Kini, sidang pun menghasilkan putusan penolakan terhadap permintaan tersangka Olfi Hargono dan tersangka Tan Alex Christanto atas kasus dugaan Perdagangan Merek Tanpa Izin oleh Pemilik. Di mana Olfi dan Alex diduga disangkakan Pasal 100 Ayat 2. 

"Saya menghargai putusan praperadilan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar. Namun demikian, saya tetap pada pendapat saya bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Polda Bali atas saya adalah jelas-jelas keliru dan melanggar hukum. Sebab sampai detik ini tidak ada satupun SK dari Kemenkumham ataupun pejabat berwenang lainnya, yang menolak pendaftaran merek La Vallo karena mengandung persamaan pada pokoknya. Selain itu, tidak ada satupun bukti yang diajukan oleh Polda Bali yang menunjukkan saya sebagai pemilik merek atau pun pemilik badan usaha yang memakai merek La Vallo," ujar Olfi Hargono usai putusan sidang.

Di dalam sidang tersebut tampak pula dihadiri kuasa pemohon. Kemudian termohon dari Polda Bali diwakili Kasubdit Bidkum Polda Bali AKBP Ketut Soma Adnyana, bersama timnya.

Olfi Hargono dan rekannya Alex Christanto diketahui mereka baru sekitar sebulan melakoni kerja sama usaha pembuatan snack stick keju. Atas peristiwa atau musibah yang dialami Olfi, ia pribadi menyesali pelaporan dari kakak kandungnya inisial TH. Bahkan, di antara Olfi, Alex, dan pelapor TH tidak pernah terdapat masalah apapun sebelumnya.

Sengketa merek tersebut, diketahui apabila Olfi bukanlah pemilik usaha. Pemilik usaha atau merek adalah Alex. Sayangnya, justru Olfi turut terseret sebagai tersangka. Olfi sendiri bekerja sama dengan Alex dalam usaha stick keju. 

"Saya tetap percaya bahwa cepat atau lambat Tuhan akan memunculkan kebenaran saya seperti matahari yang terbit. Dan semua orang yang mengkriminalisasi kami akan menerima akibat mereka masing-masing," tuturnya.

Perbedaan merek stick keju, yang mana sama-sama masih dalam proses pengajuan atau pendaftaran merek di Kemenkumham RI. Di mana kedua-duanya memiliki rentan waktu pendaftaran hanya seminggu, kedua-duanya juga belum memiliki sertifikat yang resmi. Sedangkan, diduga surat penetapan di Polda hanya ada kata ‘Fettucheese’ tidak ada Teni-nya. Bilamana mengacu pada kata Fettucheese, dalam artian ini masih sama-sama dalam proses mendaftar dan belum keluar sertifikat. Sehingga, diduga tidak ada legal standingnya untuk mempidanakan Olfi dan rekannya alex.

"Saya akan tetap berjuang bukan karena saya benci pelapor yang adalah kakak kandung saya, namun karena yang saya perjuangkan adalah suatu kebenaran yang hakiki, yaitu saya berhak untuk bisa berusaha dan bekerja dengan bebas tanpa intimidasi pemidanaan dari siapapun. Polda Bali atau pihak lain mana pun boleh saja mengingkari kebenaran tersebut, tapi mereka tidak dapat menghindari kebenaran. Dan sekali lagi saya tekankan bahwa saya tidak membenci kakak saya. Saya masih berharap bisa kembali rukun dengan kakak saya," demikian tutupnya. 012


TAGS :