Peristiwa

Sengketa Harta Warisan Berujung di PN Denpasar, Diduga Hendak Dikuasai Oknum Kepala Lingkungan

 Rabu, 16 Agustus 2023 | Dibaca: 337 Pengunjung

Suasana sidang menghadirkan saksi-saksi, A.A. Ketut Sujana, SH., (67) dan Ni Gusti Putu Oka (61) di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA, Rabu (16/8/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Persoalan diduga atas hak-hak harta warisan lahan tanah dan bangunan pada titik lokasi di Jalan Suwung Batan Kendal No. 27 Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel), Kota Denpasar, mencuat ke publik. Dugaan atas nama I Gusti Putu Wirawan sebagai anak almarhum I Gusti Ketut Pugeh, dilenyapkan dari silsilah hak waris keluarga.

Saksi pertama, Anak Agung Ketut Sujana, SH., (67) dan saksi kedua, Ni Gusti Putu Oka (61) melakukan sumpah di hadapan hakim dan memberikan keterangan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA.

"Ya saya tahu objek diperkarakan, ya saya sering ke lokasi. Saya tahu batas-batasnya (objek tanah dan bangunan). Saya kenal dengan pengugat dan tergugat, karena dalam satu natah (halaman rumah)," kata Sujana di Gedung Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (16/8/2023).

Sejatinya anak dari mantan Anggota DPRD Badung dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) periode 1984-1989 ini, sebagai keturunan dari almarhum I Gusti Ketut Togor dengan istrinya almarhum Ni Gusti Putu Rai Menet (dipanggil juga Ni Gst Putu Rai) yang menurunkan seorang anak, Ni Gusti Kompyang Raka Wari (alm) yang kawin dengan I Gusti Ketut Pugeh (alm) yang berasal dari Jero Dalem Kepaon.

Konon dalam perkawinan dimaksud disebutkan Ni Gusti Kompyang Raka Wari berkedudukan sebagai “Sentana Rajeg” (Purusa dalam perkawinan Adat Bali) yang mempunyai 5 orang anak, yaitu: A.A Putu Puji Lestari (kawin keluar), A.A Juni Ariani (kawin keluar), A.A Alit Citrawati (kawin keluar), I Gusti Putu Wirawan (ahli waris) dan Ni Gusti Ayu Sri Rasini, SE., (kawin keluar).

"Kami jelaskan perkawinan dari orang tua dari I Gusti Putu Wirawan alias Gung Gus, saksi menyatakan bahwa perkawinannya itu nyentana ke Jeroan Suwung Batan Kendal. Jadi ajiknya Gung Gus (I Gusti Ketut Pugeh-red) ini berstatus Predana. Termasuk dijelaskan objek yang diperkarakan. Kenapa Gung Gus ini mengugat? Sebab dia tidak dimasukan ke dalam silsilah di Jeroan Suwung Batan Kendal dan tidak diajak mensertifikatkan tanah. Pensertifikatannya sudah diblokir, sebagaimana permohonan para tergugat di BPN Kota Denpasar. Nah, kalau tidak diblokir, bisa saja sertifikatnya sudah keluar atas nama para tergugat itu. Luasannya kurang lebih 10 Are (tanah yang di tempati keluarga Gung Gus) dan yang disertifikatkan itu ada sekitar 32 Are. Di atas tanah 10 Are itu ada bangunannya, yang dibangun oleh keluarga pengugat. Tanah ini tidak di tempati sekarang, karena Gung Gus tidak memiliki istri, dia ada di tempat yang lain. Jadi karena alasan itulah Gung Gus ini mengugat," ujar Kuasa Hukum Penggugat, I Gede Astawa, SH., diwawancarai wartawan usai sidang.

Dari saksi Anak Agung Ketut Sujana, SH., dan saksi kedua, Ni Gusti Putu Oka sama-sama mengenal antara pengugat serta tergugat. Hal ini menerangkan bahwa Gung Gus memiliki andil dan haknya atas keberadaan warisan dalam silsilah keluarganya.

"Keterangan saksi sudah benar, di mana saksi menyatakan I Gusti Ketut Pugeh (ayah Gung Gus) kawin ke Jeroan Suwung Batan Kendal. Jadi, jelas Gung Gus ini memiliki hak untuk mendapatkan hak warisnya, dari Ni Gusti Kompyang Raka Wari (alm) alias ibunya Gung Gus," bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Para Tergugat, Anak Agung Kompiang Gede, SH., MH., CIL., dikonfirmasi terpisah menegaskan usai sidang telah mendengarkan langsung keterangan kedua saksi.

"Yang pastinya, dari pihak kami selaku tergugat (ada 8 orang), kami tetap terbuka untuk pihak pengugat (Gung Gus). Kami juga untuk upaya perdamaian sudah terbuka, cuman dari pihak pengugat tetap melakukan upaya atau menempuh jalur hukum. Tentu, kami mengikuti apa keinginan dari pihak pengugat, tetapi yang jelas objek itu adalah memang keturunan dari leluhurnya, dari Kompiangnya. Bukan dipecah-pecah tiga, itu sangat kita sayangkan," kata Kompiang.

Ditambahkan kliennya I Gusti Putu Susila, SE., (tergugat) disebut belum mensertifikatkan, tetapi faktanya baru mau mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Belum disertifikat, baru mau mengajukan PTSL. Yang menjadi permasalahan kan memang si pengugat ini menginginkan masuk ke dalam silsilah, yang mana ibu atau orang tuanya, ibunya kawin ke Kepaon, di sana dilakukan upacaranya. Ya karena kita hubungan baik saja, dari pihak keluarga di Suwung Batan Kendal, zaman dulu keluarga kan diajak, ini yang menjadikan persepsinya berbeda," beber Kompiang.

Namun begitu, kata Kompiang bahwa kliennya I Gusti Putu Susila, SE., (tergugat) masih menghormati proses hukum, tetapi pula berpeluang melakukan mediasi. "Soal objek tempat itu di mana pun keluarga boleh menempati, ga ada masalah. Karena itu masih duwe tengah, mau dia di kiri, di kanan, di samping, tidak ada masalah. Ke depan bila pengugat menempuh jalur hukum, ya kami tetap hormati, dan bila legowo dari awal di mediasi ya kita wellcome. Apalagi, dia (pengugat) sudah 20 Tahun meninggalkan tempat itu, jadi tanggung jawabnya selaku bagian dari keluarga itu juga dia sudah lepas," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya diduga merasa diperlakukan semena-sena, karena diduga namanya sengaja dihilangkan oleh oknum kepala lingkungan dari ahli waris, I Gusti Putu Wirawan  langsung melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 28 Maret 2023.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Penggugat, Dr. I Made Sari, S.H., M.H., CLA., dan I Gede Astawa, S.H., mengakui penggugat selaku ahli waris dari Ni Gusti Kompyang Raka Wari atau disebut juga I Gusti Kompyang Raka/ I Gusti Kompyang Wari.

Dikatakan, gugatan hak waris tersebut, selain I Gusti Putu Susila, SE., yang juga Kepala Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal, juga menggugat kerabat lainnya, yakni A.A. Made Suraba, I Gusti Made Suweta, Ni Gusti Made Oka Sarini, Gusti Ketut Adi Manila, I Gusti Made Oka Mahendra, ST., I Gusti Ketut Bagus Palguna, SS., I Gusti Putu Armayudha, SH., serta Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai turut tergugat.

Tergugat tersebut, adalah para pihak yang telah mensertifikatkan tanah harta peninggalan kakek Penggugat atas SPPT NOP. 51.71.010.003.026.0140.0, seluas kurang lebih 1.064 m2 yang sebelumnya dikuasai atas nama I Gst Kompyang Raka (Ibu Penggugat).

Parahnya lagi, para tergugat juga telah membongkar bangunan serta membangun di tanah milik peninggalan kakek penggugat dijadikan Gudang dan Bangunan Toko.

Sementara itu, pihak turut tergugat dalam perkara ini, karena telah menerima dan memproses permohonan pensertipikatan tanah objek perkara oleh para tergugat, walaupun penggugat telah melayangkan atau mengirimkan surat pemblokiran atau keberatan terhadap pensertipikatan tanah objek perkara oleh para tergugat.

"Objek perkara dalam gugatan ini adalah tanah dan bangunan milik kakek dan orang tua penggugat  yang ditempati oleh tergugat dan keluarganya," kata pengacara yang akrab disapa Sari itu, saat peninjaun objek perkara (PS) oleh PN Denpasar, yang dipimpin oleh Putu Agus Adi Antara, SH., MH., pada Jumat (21/6/2023).

Hak waris atas nama I Gusti Putu Wirawan dibuktikan berdasarkan silsilah ahli waris yang satu-satunya yang berhak atas tanah dan bangunan peninggalan kakek dan orang tua penggugat.

Apalagi sebelumnya juga sudah pernah dibuat silsilah dan Surat Pernyataan Waris almarhum I Gst, Kt Togor yang ditandatangani oleh I Gst. Made Raka (alm) bapak dari tergugat dan I Gusti Made Suweta selaku saksi pembuatan silsilah, serta disahkan oleh I Gusti Putu Susila, SE., (tergugat) dalam kapasitasnya selaku pejabat yaitu Kepala Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal yang menyatakan dan membuktikan bahwa I Gusti Putu Wirawan (Penggugat) adalah Ahli Waris dari I Gst. Ketut Togor (alm) dan Ni Gst. Kompyang Raka Wari yang telah mewarisi harta peninggalan dari almarhum I Gst. Kt. Togor (Kakek Penggugat) dan Almarhum Ni Gst. Kompyang Raka Wari (Ibu Kandung Penggugat).

"Objek perkara adalah tanah dan bangunan yang ditempati kakek dan orang tua penggugat semasa hidupnya yang merupakan tanah miliknya sendiri, bukan warisan yang ditempati dan dikuasai sejak jaman penjajahan sebelum Indonesia merdeka," tegasnya, seraya mengatakan para Tergugat pada sekitar Agustus 2022, tanpa persetujuan dan ijin, dan tanpa sepengetahuan penggugat.

Disebutkan para tergugat telah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah objek perkara pada turut tergugat melalui program PTSL yang mana saat ini permohonan persertifikatan tanah objek perkara yang sedang di proses pada turut tergugat, walaupun Penggugat telah melayangkan surat pemblokiran dan keberatan pada turut tergugat.

"Perbuatan para tergugat yang menguasai secara sepihak dan ingin memiliki tanah objek perkara warisan peninggalan I Gst Ketut Togor (almarhum kakek penggugat), adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum, yang dilakukan oleh para tergugat tanpa ijin dari Penggugat, dan almarhum I Gst, Md. Raka, yang telah membongkar dan menguasai bangunan tempat tinggal yang dibangun kakek dan orang tua penggugat dan dibangun toko tempat usaha serta gudang yang merupakan hak penggugat selaku ahli waris dari almarhum I Gst. Kt. Togor," jelasnya.

Oleh karena para tergugat sudah berusaha untuk menguasai dan memiliki seluruh tanah objek perkara secara melawan hukum, tanpa ijin dan tanpa pemberitahuan kepada penggugat selaku orang yang paling berhak atas seluruh tanah objek perkara, maka penggugat memohon agar para tergugat untuk meninggalkan dan membongkar bangunan yang didirikan di atas tanah objek perkara.

Untuk itu, penggugat selaku ahli waris menuntut kerugian materiil akibat dibongkarnya bangunan sebesar Rp1,5 miliar.

Selain itu, kerugian materiil atas penggunaan tanah dan bangunan peninggalan sebanyak Rp900 juta, dan kerugian inmateriil akibat dikeluarkan atau tidak dimasukkannya penggugat sebagai ahli waris keturunan dari I Gst. Kt Togor (alm) dan Ni Gusti Kompyang Wari (alm) dan penguasaan fisik tanah yang sewenang-wenang sebesar Rp5 miliar.

Secara terpisah, mewakili para tergugat yang juga Kepala Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal, I Gusti Putu Susila belum mau banyak merespon, ketika ditanya gugatan tersebut. "Nggih nanti tyg kasi info detailnya nggih," jawabnya singkat. 012


TAGS :