Lingkungan

Proyek Bodong di Klingking, Suarta Desak Sat Pol PP Bergerak

 Kamis, 23 November 2023 | Dibaca: 662 Pengunjung

www.mediabali.id, Klungkung. 

Proyek akomodasi wisata itu dibangun tanpa izin di atas tebing Klingking, Desa Bunga Mekar, Kepulauan Nusa Penida. Anggota DPRD Klungkung asal Nusa Penida, Wayan Suarta, mendesak Sat Pol PP turun tangan dan menghentikan pengerjaannya, agar proyek-proyek serupa tidak semakin menjamur di Nusa Penida. Jangan dibiarkan aktivitas seperti begitu mudah terjadi, tanpa didahului dari proses perizinan yang lengkap. 
Anggota DPRD Klungkung dari Partai Gerindra ini, mengaku sempat turun ke lokasi, setelah banyak menerima informasi dari warga sekitar, mengenai aktivitas pengerjaan proyek besar akomodasi pariwisata itu. Dia sendiri bertindak tegas kepada para pekerja, setelah mengetahui proyek itu dikerjakan tanpa izin, dengan meminta para pekerja menghentikan seluruh pengerjaannya. Pihaknya juga sempat menghubungi pimpro dari proyek tersebut, dan terkonfirmasi kalau proyek ini terjadi memang dibangun tanpa dokumen perizinan. 
“Saya heran, kenapa begitu banyak akomodasi wisata yang dibangun di wilayah Kepulauan Nusa Penida, sejak dulu selalu melabrak proses perizinan yang diatur oleh pemerintah daerah. Seperti proyek akomodasi wisata di atas tebing Klingking ini, nampak struktur bangunan sudah terbangun cukup besar dan luas di atas tebing itu. Saya sempat menghubungi pimpro dari proyek ini. Ternyata soal izin, katanya masih dalam proses. Artinya sekarang selembar kertas pun tidak ada izinnya,” kata Suarta, Kamis 23 Nopember 2023. 
Dia melihat di lokasi sudah ada struktur bangunan menyerupai penginapan. Pondasi bangunannya juga sangat menjorok ke tebing pantai. Selain tidak mengantongi izin, proyek ini jelas-jelas juga melanggar sempadan. Sehingga, pihaknya mendesak Sat Pol PP agar turun tangan tertibkan ini. Jangan hanya ditonton saja, seolah-olah takut melakukan tindakan tegas. “Saya juga akan segera laporkan ini ke Ketua Komisi I DPRD Klungkung, agar selanjutnya bisa melakukan sidak gabungan komisi kesini. Agar tindak lanjutnya jelas. Saya pribadi ini proyek ini ditutup,” terang Suarta, yang juga Anggota Komisi I DPRD Klungkung ini.
Kebiasaan seperti ini menurut Suarta tidak boleh dibiarkan terus menerus terjadi di Nusa Penida. Jika tidak diambil tindakan tegas, maka pembangunan akomodasi wisata di Nusa Penida, semakin tidak terkontrol. Sehingga, pihaknya meminta Kasat Pol PP maupun Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung turun mengecek langsung ke lokasi, dan mengambil tindakan tegas, sesuai dengan ketentuan aturan. “Jika sudah mengabaikan perizinan, sebaiknya pengerjaannya langsung hentikan, agar selanjutnya pembangunan akomodasi wisata seperti ini bisa tertib administrasi perizinan,” tegasnya.
Plt. Bupati Klungkung Made Kasta menegaskan akan turun ke lokasi untuk memastikan langsung bagaimana proyek ini bisa dibangun tanpa proses sosialisasi dengan warga dan aparat desa setempat, bahkan tidak ada dokumen perizinan. Jika memang belum ada izin, dia juga sepakat dengan Suarta, agar proyek ini dihentikan sementara. Nusa Penida sebagai daerah pulau-pulau terluar, harus digagas sebagai daerah yang tertib administrasi. Tidak sembarangan bisa membangun akomodasi wisata, sebagaimana amanat Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, bahwa daerah-daerah perbatasan dengan negara lain, pembangunan harus berproses dengan baik, agar manfaatnya jelas terutama bagi warga sekitar. (*)


TAGS :