Teknologi

Pasang PLTS on Grid, Masyarakat Mesti Penuhi Prosedur Lapor ke PLN

 Kamis, 23 Juni 2022 | Dibaca: 2171 Pengunjung

PLTS Atap on Grid menghemat energi listrik, masyarakat yang ingin memasangnya harus mengikuti prosedur pengajuan permohonan ke PLN.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap on Grid dikembangkan PLN sebagai media menghemat listrik tingkat masyarakat. 

Manager Komunikasi PLN UID Bali I Made Arya menerangkan bilamana masyarakat berkeinginan melakukan pemasangan PLTS Atap on Grid, mereka harus mendahuluinya dengan pemohonan dari pelanggan ke pihak PLN.  

Lebih lanjut, bila telah memenuhi evaluasi dan verifikasi oleh PLN, dan persyaratan maka akan disetujui untuk dibangun dan dipasang PLTS Atap on Grid oleh Badan Usaha, diikuti dokumen kelengkapan PLTS Atap, Komisioning, penyediaan dan pemasangan KWh meter ekspor-impor oleh PLN.

“Prosedur pemasangan PLTS Atap on Grid harus diawali pertama kali dengan pengajuan dan melapor ke PLN, bukan dipasang sendiri dulu baru melapor ke PLN, apalagi jika dipasang sendiri dan tidak melapor. Disebabkan karena ketidaktahuan dan akhirnya bisa menjadi temuan dan kena denda. Sebab Perundang-undangan ketika sudah diundangkan, ya tidak ada pengecualian, ketika ada pelanggaran sanksi berjalan,” ucap Arya, Kamis (23/6/2022). 

PLN UID Bali mencatat jumlah PLTS Atap on Grid mencapai 286 pelanggan, dengan total daya terpasang, yaitu 3.400.074 Wp (Wattpeak).

“Ketika ada masyarakat yang ingin memasang PLTS Atap on Grid, jadi langkah pertamanya adalah melakukan pengajuan permohonan ke PLN. Dari itu, pemasangan PLTS Atap on Grid ini bertujuan menghemat penggunaan tenaga listrik,” imbuhnya.

Namun kata Made Arya, belakangan masih tersiar kekeliruan informasi di masyarakat mengenai pemasangan PLTS Atap on Grid yang terkoneksi dengan jaringan PLN, dimana jika telah memasang PLTS Atap on Grid dapat menjual listrik ke PLN. 

“Ya ini sayangnya ada isu-isu di masyarakat ketika dapat memasang PLTS on Grid, maka bisa menjual listrik ke PLN. Kami tegaskan pernyataan ini tidak benar (masyarakat jual listriknya ke PLN-red). Hal ini karena yang namanya penjualan, maka kita ada RUPTL dan aturan main dan pengajuan berbeda. Di satu sisi jika masyarakat memasang PLTS out Grid, itu masyarakat dipersilahkan, PLN tidak ada urusan, sebab itu tidak terkoneksi dengan jaringan PLN,” tegasnya. 012


TAGS :