Politik

KPID Bali Dukung Gugatan ke MK, Agus Astapa Yakin MK akan Mengabulkan

 Senin, 12 Februari 2024 | Dibaca: 662 Pengunjung

www.mediabali.id, Denpasar. 

Jajaran KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Bali mendukung gugatan Syaefurahman Albanjary, komisioner KPID Jawa Barat ke MK (Mahkamah Kosntitusi) terkait massa bakti komisioner KPI/KPID 3 tahun menjadi 5 tahun.

Menurut Ketua KPID Bali Agus Astapa, Minggu (11/2) setidaknya ada tiga hal yang termaktub pada gugatan itu. Pertama, pelayanan kelembagaan. Masa kerja tiga tahun sangat tidak efektif dan tanggung. Dalam rentang tiga tahun tidak cukup untuk mengetahui persoalan krusial lembaga penyiaran yang ada di daerah yang begitu kompleks, mulai dari persoalan kelembagaan lembaga penyiaran itu sendiri, regulasi, termasuk isi siaran. "Baru tahu masalahnya, tiba-tiba masa bhaktinya sudah habis. Bagi yang terpilih lagi bisa melanjutkan semua persoalannya, tapi bagi yang baru harus menyesuaikan lagi, identifikasi dan akhirnya waktu habis,"  katanya. 

Meningkatkan efektifitas pelayanan, kata Agus Astapa, perlu dipertimbangkan masa bhakti komisioner KPI/KPID diperpanjang dari 3 tahun menjadi minimal 5 tahun. "Saya sangat mendukung upaya hukum yang dilakukan teman komisionerJawa Barat Kang Syaefurrahman Albanjary menggunggat ke MK. Saya yakin apa yang digugat merupakan pengalaman empirisnya guna meningkatkan pelayanan kelembagaan KPI/KPID dan bukan untuk kepentingan pribadi," kata Agus Astapa.

Selain pelayanan kelembagaan, hal kedua yang termaktub dalam gugatan itu, kata Agus Aatapa, adalah keadilan. Kata dia, nyaris lembaga adhoc sejenis seperti  KPAI, KPU, Bawaslu, Ombudsman, termasuk KPK, masa bhaktinya 5 tahun. "Hanya KPI/KPID yang masa bhaktinya 3 tahun," katanya. 

Untuk keadilan antar kelembagaan, kata Agus Astapa, perlu dipertimbangkan masa bhakti itu disamakan dengan lembaga adhoc yang lain menjadi 5 tahun. "Karena tak ada urgensinya lebih cepat dibandingkan dengan lembaga lainnya," katanya seraya menambahkan, tak hanya lembaga adhoc, lembaga-lembaga lainnya juga 5 tahun seperti DPR/DPRD, presiden dan lainnya.

Hal ketiga yang tak kalah pentingnya, kata Agus Astapa, adalah faktor yuridisnya. Yurisprudensi putusan MK soal perpanjangan masa bhakti pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. "Secara yuridis apa yang dijadikan konsideran dalam pengambilan keputusan oleh MK pada gugatan komisioner KPK, saya rasa tak jauh beda dengan apa yang digugat oleh teman komisioner KPID Jawa Barat ini sehingga tidak mengada-ada. Saya yakin MK akan mengabulkan perpanjangan masa bakti komisioner KPI/KPID dari 3 tahun menjadi 5 tahun," katanya seraya menambahkan secara konstitusional tak ada yang dilanggar dari perpanjangan masa bhakti komisioner KPI ini. 001


TAGS :