Peristiwa

Jaga Stabilitas Penetapan UMP 2023, Polda Bali Libatkan Elemen Serikat Pekerja dan Dewan Pengupah

 Jumat, 25 November 2022 | Dibaca: 226 Pengunjung

Polda Bali mengadakan pertemuan terkait penetapan UMK Tahun 2023, untuk elemen serikat dan dewan pengupahan saling menjaga ketertiban, Jumat (25/11/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Langkah dini dilakukan Polda Bali, di dalam menjaga kondusivitas Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Provinsi Bali menyangkut rencana penetapan Umah Minimum Pekerja (UMP) untuk Tahun 2023.

Dari itu, Polda Bali mengajak elemen serikat pekerja dan dewan pengupahan untuk berupaya menjaga situasi tenang dalam rangka penetapan UMP Tahun 2023.

Maka sebelum ditetapkan Gubernur Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali bersama dewan pengupahan provinsi dan stakeholder terkait telah melaksanakan penghitungan untuk kenaikan UMP di Bali.

Menurut Wadir Intelkam Polda Bali AKBP I Made Sinar Subawa bahwa dia berharap kesepakatan yang sudah ditetapkan dapat diterima semua pihak terkait UMP Tahun 2023.

"Kedepannya tidak membuat atau menganggu Kamtibmas di Provinsi Bali," katanya dalam sambutannya, Jumat (25/11) di Puti Nusa Indah Hotel.

Kemudian untuk kenaikan UMP yang diwacanakan tidak mendapatkan persetujuan dari pihak Apindo Bali, di mana diharapkan kedepannya untuk bersama-sama menghormati keputusan yang akan diambil Gubernur Bali terkait kenaikan UMP tahun 2023.

"Saya kira kita cukup lega dengan komitmen seluruh serikat pekerja, bahwasannya kenaikan UMP yang disesuaikan dengan Permenaker nomor 18 sudah disepakati. Diharapkan, berapapun peningkatan UMP yang ditetapkan, tidak menimbulkan gejolak yang akan mempengaruhi kondusivitas Kamtibmas wilayah Polda Bali," imbuh Wadir Intelkam Polda Bali AKBP Sinar Subawa.

Diungkapkan Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda bahwa saat ini UMP yang telah berjalan Tahun 2022 dan tingkat inflasi di daerah sangat mempengaruhi perhitungan nominal kenaikan UMP 2023. Meski demikian, kondisi di wilayah Bali, diyakini masih dapat menjaga Kamtibmas di lapangan dengan besaran UMP 2023.

"Maka dari data yang diberikan, rata-rata inflasi kuartal 4 tahun 2021 sampai kuartal 3 tahun 2022 untuk Bali sebesar 6,84%. Sedangkan kenaikan UMP berdasarkan perhitungan yang dilakukan dari dewan pengupahan provinsi, terjadi kenaikan UMP untuk 2023 sebesar 7,81% atau sebesar Rp 112.361 sesuai formula Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah tahun 2023," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Provinsi Bali yang sekaligus sebagai anggota dewan pengupahan Provinsi Bali Wayan Madra menegaskan serikat pekerja mendapat menerima adanya perubahan UMP dengan kenaikan sebesar 7,81% dari upah sebelumnya.

"Mudah-mudahan pelaksanaanya diikuti dengan aturan pemberlakuan struktur skala upah, karena upah minimum yang ditetapkan merupakan jaring pengaman, dimana memperhitungkan masa kerja para pekerja antara 0 sampai 1 tahun. Apabila memiliki masa kerja yang lebih, perusahaan diharapkan memberlakukan struktur skala upah," tegasnya.

Melalui adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, diharapkan daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja. 012


TAGS :