Peristiwa

FS Dihukum 2 Tahun 3 Bulan Pelatihan Kerja, Advokat Ipung Apresiasi Hakim

 Selasa, 13 Desember 2022 | Dibaca: 343 Pengunjung

Putusan hakim dalam sidang anak FS, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan pelatihan kerja 3 bulan. Siti Sapurah, SH., selaku advokat korban menerima, tapi sedikit kecewa atas lama putusan, Selasa (13/12/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Sidang putusan terhadap terdakwa anak FS (17) yang dibacakan Majelis Hakim Kony Hartanto, akhirnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan pelatihan kerja selama 3 bulan.

Terdakwa FS (17) sebagai Warga Negara Asing (WNA) Jepang, sebelumnya diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sekaligus adik kelasnya, yang berstatus pelajar di salah satu SMA di wilayah Jimbaran, Badung.

Hakim Kony Hartanto membacakan  bahwa hakim memutus untuk menjatuhkan pidana bukan saja menghukum tapi mendidik, agar FS kedepannya tidak lagi mengulangi perbuatannya. Melalui pidana seseorang dapat menjadi orang yang berguna kelak di masa mendatang dan dapat diterima kembali di masyarakat.

"Anak FS mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa akan datang karena masih berstatus pelajar. Anak FS belum pernah dihukum, meminta maaf terhadap korban," papar sebagaimana dibacakan hakim Kony, Selasa (13/12/2022).

Memperhatikan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. 

UU Nomor 17 Tahun 2016 ini berangkat dari Perpu Nomor 1 Tahun 2016, yaitu penetapan perubahan pengganti UU yang khusus mengatur tentang apa yang terdapat atau apa yang diatur dalam Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan Pasal 82 tentang perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang tergolong kasus kejahatan seksual. 

Dalam Pasal 81 ayat (2), yaitu Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kemudian UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatakan jika anak pelaku di atas 14 Tahun + 1 hari sampai 18 Tahun, harus dilakukan penahanan atau boleh dilakukan penahanan badan.

"Mengadili, menyatakan FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dakwaan penuntut umum. Kedua, menjatuhkan hukuman pidana untuk anak FS dengan pidana 2 Tahun dan melaksanakan pelatihan kerja selama 3 bulan," tegas Hakim Kony.

Praktisi hukum Siti Sapurah, SH., mengatakan atas putusan hakim dia menerima dan mengapresiasi. Meski ada sedikit rasa kecewa atas lama pidana anak FS, tetapi hukuman terhadap terdakwa anak FS menjadi pelajaran WNA untuk menghormati anak-anak di Indonesia, khususnya kaum perempuan.

"Saya berterima kasih terhadap hakim yang menyidangkan perkara ini, walaupun saya agak kecewa dengan tuntutan terlalu di bawah minimum," ujarnya.

Ia menilai kekerasan seksual yang sudah menjadi kejahatan luar biasa, mestinya tidak lagi mengacu ke Pasal 79 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Ayat 3, dimana bukan lagi menjadi kekerasan biasa, tetapi telah menjadi kejahatan luar biasa yang mempunyai batas minimum.

"Namun, saya berterima kasih terhadap Yang Mulia Hakim dalam perkara ini, karena tidak turun satu hari pun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 2 Tahun penjara dan pelatihan kerja/kerja sosial 3 bulan," katanya.

Sedangkan menanggapi sikap JPU yang pikir-pikir, tentu Ipung tetap siap atas konsekuensi dan menghadapinya.

"Semoga saja tidak ada banding, tapi seandainya ada banding, saya mungkin tidak akan pernah diam. Saya siap mengawalnya," tegas Ipung.

Melalui kuasa hukumnya, Advokat Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, S.Sos., SH., M.Si., bahwa kliennya FS menerima putusan hakim yang menjatuhkan putusan 2 Tahun dan pelatihan kerja 3 bulan.

"Ya ini adalah sudah yang terbaik dilakukan, tetapi kami melihat bahwa makna atas putusan yang disampaikan hakim adalah bagaimana anak ini bisa untuk disiplin, merubah diri, kemudian bisa lebih baik lagi. Menjadi lebih baik dengan diberikan pelatihan kerja, kesempatan belajar, inilah yang kita harapkan. Jadi, anak korban dan anak pelaku ini adalah sama-sama anak, ini pekerjaan kita semua, jangan sampai kejadian ini sampai terulang lagi," ucapnya. 012


TAGS :