Peristiwa

Pil Pengganti Narkoba Diedarkan 4 Tersangka, Sat. Reskrim Polresta Denpasar Temukan Paket Isi 10 Butir Rp 10 Ribu

 Senin, 12 Desember 2022 | Dibaca: 238 Pengunjung

Sat. Reskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus 4 tersangka dalam dugaan kasus peredaran dan sediaan pil farmasi tanpa izin, Senin (12/12/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Terungkap 4 tersangka pengedar sediaan farmasi dengan tidak memiliki izin edar diungkap jajaran Sat. Reskrim Polresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., mengatakan bahwa 4 tersangka mengedarkan ribuan pil dengan dalih sasaran anak muda, pil diduga sebagai pengganti narkoba dan hendak disebar menuju pergantian ke tahun baru 2023.

Aparat mendapat informasi masyarakat, Selasa (6/12/2022) lalu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah Kos S Made 5 No. 2 Kamar No. 3 Jalan Karangsari Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel) Badung, kemudian berhasil meringkus tersangka Haryadi (43), Mislan (22), dan Heru Santoso (27).

Dari tiga orang tersangka diamankan Barang Bukti (BB) 32.000 butir pil warna putih, 159 butir pil warna kuning, 1 HP, dan 8 motor.

Diduga tersangka Haryadi yang berstatus buruh lepas ini dibantu Mislan dan Ahmad Heru Santoso yang berlatar buruh bangunan. Ketiganya telah menyimpan dan menjual sediaan farmasi atau obat-obatan penenang.

"Ditemukan tersangka (Haryadi, pada Rabu, 7 Desember 2022 pukul 19.00 Wita-red), yang baru mendapat kiriman (pil penenang-red) paket barang 32.000 butir pil warna putih, dan 159 butir pil warna kuning sisa penjualan sebelumnya. Tersangka dilakukan interogasi lebih lanjut, tersangka mengaku telah mengedarkan atau menjual obat-obatan penenang tersebut sejak akhir November 2022 dan kemudian pada 7 Desember 2022, tersangka mendapat kiriman kembali obat-obatan penenang dari seseorang yang bernama Radja di Jakarta," terang Kombes Pol. Bambang Yugo, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, SH., S.IK., MH., Senin (12/12/2022).

Tersangka Haryadi, Mislan, dan Ahmad Heru Santoso, diduga sebelumnya telah mengemas obat-obatan penenang ke plastik klip kecil berisi 10 butir pil dan dijual seharga Rp 10.000.,- per paketnya.

"Sasarannya ke remaja, sebagai pengganti narkotika. Saya jual per paket harganya Rp 10.000.,- rencana akan dijual jelang pergantian tahun baru 2022 menuju 2023. Saya kapok dan menyesali perbuatan saya ini. Saya dapat dari seseorang di Jakarta bernama Radja, sudah tiga kali saya edarkan narkoba," tutur tersangka Haryadi.

Ketiga tersangka terkait dikenakan Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 60 angka 10 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda Rp 1,5 Miliar.

Sementara itu, tersangka Binar Ananta Loka (23) asal Desa Karangsari Kecamatan Sempu Kab. Banyuwangi, Jatim, melakukan peredaran kasus pil tanpa izin edar. Dia diamankan, Jumat (2/12) lalu di TKP rumah kost-kostan No. 2 Jalan Tukad Pule No. 42 Denpasar.

Ditemukan BB dari kiriman paket ekspedisi dan diamankan aparat, yakni 2 botol plastik berisi 1.000 tablet warna putih logo 'Y', 3 bungkus plastik berisi 1.000 tablet warna kuning logo 'Nova', 1 kardus bekas pembungkus warna coklat, termasuk 1 HP merk Oppo jenis F5 warna violet.

Tersangka Binar mengakui obat-obatan atau sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dimaksud diperoleh dari seseorang bernama Bella asal Pulau Jawa.

"Tersangka bermodus membeli obat penenang dan menjual kembali, demi memperoleh keuntungan dua kali lipat," tegas Kombes Pol. Bambang Yugo.
 
Tersangka Binar lalu disangkakan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun s.d. 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar. 012


TAGS :