Peristiwa

Berujung Bui, Pengusaha KT Nekat Tak Laporkan SPT

 Rabu, 12 April 2023 | Dibaca: 233 Pengunjung

Kamim Tohari alias KT (50) divonis penjara PN Denpasar selama dua tahun dan denda dua kali jumlah kerugian negara mencapai Rp 2.185.460.140.,- atas tindak pidana di bidang perpajakan.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Vonis penjara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terhadap Kamim Tohari alias KT (50), selama dua tahun dan denda dua kali jumlah kerugian negara mencapai Rp 2.185.460.140.,- diketahui atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Vonis dari PN Denpasar terhadap KT ini dijatuhkan pada Selasa (11/4) lalu. Dia diketahui sebagai penanggung jawab pada CV RJ yang bergerak di bidang usaha Cut and Fill yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan.

Konon KT secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu 1 Januari 2015 s.d. 31 Maret 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu 1 Januari 2015 s.d. 31 Maret 2016, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.092.730.070.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali. Di dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, selalu dikedepankan asas ultimum remedium.

Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Badung Selatan telah menyampaikan himbauan pada KT terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), KT telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Kemudian selama proses penyidikan, KT diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP namun hak tersebut tidak digunakan dan KT diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Penyidik lalu menetapkan KT sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejari Badung pada 18 Januari 2023 lalu. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Januari 2023 hingga 6 Februari 2023.

“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Dps dinyatakan bahwa terdakwa KT terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” papar Nurbaeti Munawaroh selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Rabu (12/4) kemarin.

Lebih lanjut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama tiga bulan.

Kanwil DJP Bali berhasil dalam menangani tindak pidana tersebut  menjadi bukti keseriusan penegakan hukum dalam bidang perpajakan dan menjadi wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan Kanwil DJP Bali, Polda Bali, dan Kejati Bali.

“Melalui proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” demikian Nurbaeti. 012
 


TAGS :