Politik

Bapemperda DPRD Klungkung Gelar Rakor, Bahas Ranperda RTRW 

 Senin, 04 Desember 2023 | Dibaca: 458 Pengunjung

www.mediabali.id, Klungkung. 

Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Klungkung kembali menggelar rapat koordinasi bersama anggota dan pejabat eksekutif terkait, di Ruang Rapat Sabha Mandala Kantor DPRD Klungkung, Senin (4/12). Rakor bapemperda kali ini terkait dengan Ranperda RTRW Kabupaten Klungkung Tahun 2023-2043. Dalam rakor tersebut, dilakukan sejumlah penyesuaian, agar selaras dengan provinsi dan kementrian terkait. 

Rakor Bapemperda DPRD Kabupaten Klungkung dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Klungkung Anak Agung Gde Sayang Suparta dengan TPHD. Hadir Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten  Klungkung dan kepala dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung, seperti Kepala Dinas PUPRPKP Klungkung. Dalam rakor itu, A.A Sayang Suparta, menyampaikan ada sejumlah yang dibahas bersama. 

Antara lain, ada sedikit perubahan tentang penyebutan nama desa dan juga tata kelola ruang. Inilah yang menyesuaikan dengan Provinsi Bali dan kementrian terkait, berdasarkan hasil linsek di kementrian. "Intinya perubahan RTRW memberikan ruang untuk adanya investasi di Klungkung Daratan," terang Politisi Partai Gerindra ini. 

Proses penyusunan RTRW Kabupaten Klungkung 20 tahun ke depan atau tahun 2023-2043 telah melalui sejumlah tahapan. Seperti rekomendasi gubernur pada tahun 2020, kesepakatan substansi DPRD pada tahun 2022, hingga permohonan persetujuan substansi di tahun 2023. Penataan ruang wilayah kabupaten dalam rangka mewujudkan pemerataan pengembangan wilayah yang aman, nyaman, produktif, berjati diri budaya Bali dan berkelanjutan berbasis pertanian, industri kreatif, keunikan alam dan budaya yang terintegrasi dengan pariwisata.

Ada empat kebijakan dalam RTRW 2023-2043. Di antaranya kebijakan pengembangan struktur ruang, kebijakan pengembangan kawasan lindung, kebijakan pengembangan kawasan budidaya dan kebijakan pengembangan kawasan strategis. Termasuk di dalamnya memasukkan Pulau Lembongan dan Pulau Ceningan menjadi satu kesatuan dengan pulau Nusa Penida sebagai pulau terluar. 

Lembaga dewan tentu memiliki komitmen dalam penyelesaian RTRW Kabupaten Klungkung Tahun 2023-2043.  Muatan-muatan dalam RTRW Kabupaten Klungkung ini sinkron dengan RTRW Provinsi Bali. RTRW ini menjadi rujukan pembangunan di daerah dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ataupun dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). (*)


TAGS :