Sosial

Wujud Kepedulian Sosial Kapolresta Bambang Yugo, Korban N Dijenguk dan Diberi Hadiah untuk Bangkitkan Psikologis

 Minggu, 31 Juli 2022 | Dibaca: 232 Pengunjung

Wujud kepedulian sosial ditunjukkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, saat menemui korban Naya (5) yang sebelumnya mengalami tindakan penganiayaan dan penelantaran anak, Minggu (31/7/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Korban Ni Ketut Sumiasih alias Naya atau N (5) kasus penganiayaan dan penelantaran anak di daerah Mengwi, Badung, ia mendapat kunjungan sosial dari Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., dengan didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, SH., S.IK., MH., Minggu (31/7/2022).

Kapolresta Bambang Yugo usai berbincang dengan ayah N, Nyoman Gede Warga (40), menilai kunjungan aparat kepolisian ini dilakukan sebagai bentuk perhatian dan dukungan, dimana sekaligus memastikan kondisi kesehatan korban N pasca ia mendapatkan perawatan di RS Wangaya, Denpasar. Korban N pun diberikan motivasi semangat, supaya semakin cepat pulih dalam menjalani aktivitasnya sehari-hari.

"Maka itulah, kedatangan kami untuk memberikan dukungan kepada korban dan juga keluarga terutama ayah korban supaya menjaga dengan baik. Kami juga memberikan bimbingan psikologi kepada korban N, salah satunya dengan memberikan hadiah," tutur  Kapolresta Bambang Yugo.

Dalam suasana pertemuan tersebut, korban N tampak sumringah dan bergembira atas kehadiran Kapolresta bersama rombongan. Korban N juga diberikan hadiah mainan, peralatan sekolah, dan bantuan sembako untuk keluarganya.

"Dalam kondisi korban N, kini ia sudah membaik. Walau demikian, kakinya kini masih di gips, tetapi korban N sudah dapat bergaul dan semoga cepat sembuh," imbuhnya.

Mantan Kapolresta Sukoharjo menilai upaya pendekatan telah dilakukan unit PPA Polresta Denpasar, dimana korban N telah dapat diajak berkomunikasi dengan baik dan proses penyidikan sedang berjalan. Hal lainnya, selain penganiayaan, diduga korban N diduga mengalami kekerasan lainnya, dan saat ini masih didalami penyidik.

"Hari ini (Minggu) kami periksa secara intensif lagi dan melakukan pendekatan, besok kita sampaikan dalam press release," katanya.

Sementara itu, ayah korban Nyoman Gede Warga mengatakan atas kunjungan Kapolresta Bambang Yugo dan aparat lainnya ke kediamannya. Ia memberikan apresiasi atas kunjungannya, dari itu pula diharapkan anaknya N (5) dapat pulih sehat dan kembali ceria seperti anak-anak kecil lainnya di masyarakat.

"Kami memberi ucapan terimakasih atas kunjungan bapak Kapolresta Denpasar dan mohon doanya anak kami cepat sembuh," tandas Nyoman Warga.

Sebelumnya diketahui, tindakan penganiayaan terhadap N membuat ayah kandungnya Nyoman Gede Warga mendampingi putrinya di RS Wangaya, Denpasar. Ia menyatakan supaya aparat dapat menghukum berat kedua tersangka penganiaya anak kandungnya.

Nyoman Gede menuturkan Novita Murti (33) merupakan istri keduanya. Sebelumnya Nyoman Gede dengan istri pertama telah bercerai dan memiliki tiga anak. Dari Novita Murti, lahirlah Naya. Namun hubungan Nyoman Gede dan Novita Murti akhirnya kandas dan berpisah, Naya lalu tinggal bersama Novita Murti dan pacarnya, Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (39).
 
Nyoman Gede berharap polisi Sat. Reskrim Polresta Denpasar memberikan hukuman berat terhadap tersangka Novita Putri dan Jo.

“Kaki di bagian paha kanan anak saya sampai mengalami patah, sekarang saya masih menjaga anak saya di RS Wangaya dan syukur nafsu makan anak saya sudah mulai membaik sekarang. Tadi sudah selesai operasi bagian paha yang patah,” kata pria asal Denkayu, Mengwi, Badung ini.

Ia menilai tindakan penganiayaan dan penelantaran dari tersangka Jo dan Novita Murti, sudah kebablasan. “Saya berharap kedua tersangka dihukum seberat-beratnya,” ucapnya.

Dari penuturan Nyoman Gede, dia juga mengakui menemukan ada bekas gigitan di bagian payudara anaknya di sebelah kanan. “Ya ada bekas gigitan di payudara kanannya. Keras lukanya, kalau bisa ini divisum,” terangnya.

Kasus dialami korban N, tentu membuat Nyoman Gede berinisiatif mengambil alih dan merawat kembali anaknya. “Ya ini nanti akan tinggal sama saya,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, tersangka Jo asal Noelbaki Kupang Tengah, NTT dan tersangka Novita Murti sekaligus ibu Naya, asal Dusun Krajan Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, Kab. Banyuwangi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat. Reskrim Polresta Denpasar.

Kasus dialami N, sebelumnya ramai viral sejak ditemukan warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Bedugul depan kios massage Desa Sidakarya, Densel, pada Selasa (19/7/2022) Pukul 07.15 Wita.

Warga yang menolong lantas berinisiatif membawa korban N ke RS Wangaya. Korban N bahkan sempat dijenguk Walikota Denpasar IGN Jaya Negara. Di RS Wangaya, polisi menggali informasi penyelidikan atas penganiayaan, penelantaran, dan ada bekas-bekas luka yang dialami korban N.

Aparat Sat. Reskrim Polresta Denpasar melakukan lidik dan menemukan tersangka Jo dan Novita Murti selaku ibu korban N. Penangkapan dilakukan aparat pada Rabu, 20 Juli 2022.

Saat ini, kedua tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra alias JO (39) asal Noelbaki Kupang Tengah, NTT dan Dwi Novita Murti (33) selaku ibu korban N, asal Dusun Krajan Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, Kab. Banyuwangi, status keduanya dikenakan Pasal 76C dan Pasal 80 dengan ancaman hukuman 5 Tahun, serta Penelantaran Anak Pasal 76B, Pasal 77B dengan ancaman hukuman 5 Tahun, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 012


TAGS :