Peristiwa

Tingkatkan Wisata dan Ekonomi, Ini Strategi Pemerintah Lewat Satgas Tata Kelola Pariwisata

 Senin, 22 Mei 2023 | Dibaca: 330 Pengunjung

Suasana diskusi dilakukan Dispar Provinsi Bali, salah satunya mengenai Satgas dan peranannya, Senin (22/5/2023) di Bali Tourism Media Center (BMTC) Denpasar.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Perkembangan pariwisata Bali, pasca masa pandemi Covid-19 mengalami perkembangan yang signifikan. Perlahan-lahan pariwisata di Bali, mulai bangkit. Hal ini tentu saja perlu didukung pariwisata dan wisatawan yang berkualitas.

"Pembangunan pariwisata budaya Bali yang berkualitas dan bermartabat tidak hanya sebagai slogan semata. Untuk mengawal tujuan tersebut saat ini Gubernur Bali sudah mengeluarkan Surat Keputusan Terkait Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata, hal ini merupakan perintah dari Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Satgas ini dibentuk dengan SK Gubernur Bali Nomor 264/03-L/HK/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata, akan tetapi karena ada penambahan anggota dalam lampiran sehingga terjadi perubahan Surat Keputusan," ujar Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, Senin (22/5/2023) di Bali Tourism Media Center (BMTC) Denpasar.

Lanjut Tjok Pemayun, saat ini Surat keputusan yang berlaku adalah Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 370/03-L/HK/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 264/03-L/Hk/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata.

"Jadi Satgas ini tidak hanya bertugas karena adanya kasus, akan tetapi Satgas ini akan bertugas selama belum ada perubahan surat keputusan," bebernya.

Kedepannya menyangkut tugas adalah mengawal pembangunan pariwisata Bali, menuju terwujudnya pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

"Satgas ini adalah gabungan semua unsur baik unsur pemerintah, masyarakat dan pelaku pariwisata yang Ketuai oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, dan sebagai wakil ketua adalah Ketua GIPI Bali," imbuhnya.

Pihaknya menambahkan Satgas yang dibentuk terdiri dari 2 bidang, Pertama: Bidang Pembinaan dan Pengawasan diketuai Kepala Dinas Pariwisata Prov.Bali dengan anggota Kepala Dinas Perhubungan Prov. Bali; Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Prov. Bali; Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Prov. Bali; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Bali; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Bali; Kelompok Ahli Pembangunan Bidang Pariwisata; Ketua BPD PHRI Bali; Ketua Bali Villa Assosiation; Ketua Bali Spa and Wealthness Association; Ketua DPD ASITA Bali; Ketua DPD Gahawisrri Bali; Ketua DPD PUTRI Bali, Ketua DPD HPI Bali; dan jajaran Dinas Pariwisata Prov. Bali.

Selanjutnya, Kedua: Bidang Penertiban dan Penegakan Hukum yang diketuai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Bali dengan anggota: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Bali; Kepala Kejati Bali; Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali; Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai; Direktur Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Bali; Koordinator Pengawas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar; Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja; dan jajaran Dinas Pariwisata Prov. Bali.

"Pada masing-masing bidang memiliki tugas yang berkaitan dengan tugas instansi asal, jadi dalam menjalankan tugas-tugas Satgas tidak selalu bergerak dalam bentuk gabungan, akan tetapi bisa bergerak sendiri-sendiri disesuaikan Tupoksi instansi asal," tegas Tjok Pemayun.

Kedepannya pula, koordinasi harus selalu dilakukan. Bahkan, dalam kondisi tertentu anggota Satgas dapat bergerak secara gabungan beberapa instansi dengan tetap menjalankan tugas masing-masing.

"Untuk setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses hukum sesuai dengan peraturan ataupun perundang-undangan yang dilanggar dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada peraturan tersebut," imbuhnya.

Selain itu, peranan Satgas bukan saja mengenai pengawasan orang asing dan wisatawan. Tapi, melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh kegiatan kepariwisataan, beserta ketertiban umum yang berkaitan dengan kepariwisataan.

Keberadaan Satgas tentu saja diharapkan mampu mencegah lebih awal terhadap potensi terjadinya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh wisatawan, pelaku pariwisata maupun masyarakat.

"Maka itu, masyarakat yang melihat atau mengetahui terjadinya tindak pelanggaran, agar bisa melapor ke instansi terkait yang ada dalam Satgas dan tidak memviralkan di media sosial," pungkas Tjok Pemayun. 012

​​​​


TAGS :