Peristiwa

Rumah NAW Digeledah 10 Tim Penyidik Kejari Buleleng

 Selasa, 09 Agustus 2022 | Dibaca: 384 Pengunjung

Penggeledahan di rumah NAW (55) di Desa Anturan, Buleleng, dilakukan 10 penyidik Kejari Buleleng untuk mengamankan bukti-bukti, Selasa (9/8/2022).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Rumah tersangka NAW (55) yang merupakan Ketua LPD Anturan, Buleleng, resmi digeledah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, untuk mencari dokumen-dokumen penting sebagai alat bukti.

Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH., MH., mengatakan ada 10 orang tim Kejari Buleleng yang diturunkan dan dilaksanakan atas seizin dari pemilik rumah, terutama dari istri tersangka NAW. 

Penggeledahan yang dilakukan Selasa, (9/8/2022) Pukul 15.00 Wita s.d. Pukul 17.00 Wita tersebut disaksikan oleh Perbekel Desa Anturan, Kelihan Adat Desa Anturan, dan Bhabinkamtibmas Desa Anturan. 

“Kami berhasil mengamankan 4 buah dokumen berupa kwitansi jual beli tanah, berita acara paruman, berita acara penunjukan desa adat, serta berita acara terkait hak dan kewajiban pengurus LPD Anturan. Penggeledahan ini berlangsung selama dua jam dan berjalan lancar. Selanjutnya, kami akan melakukan penyitaan terhadap dokumen yang ditemukan,” ujar Kasi Intelijen Agung Jayalantara. 

Di tempat terpisah, sekira Pukul 10.00 Wita penyidik Kejari Buleleng menerima kedatangan 8 orang pengurus, inisial S, PS, PA, GA, KD, AS, PS, dan KR, dimana bertujuan untuk mengembalikan uang reward kavling tanah LPD Desa Adat Anturan. “Termasuk pula menyerahkan bukti-bukti polis asuransi Jiwasraya mereka masing-masing,” terangnya.

Dari itu pula, 6 orang yang menyerahkan uang reward kavling tanah LPD Desa Anturan kepada penyidik Kejari Buleleng masing-masing sebesar Rp10 Juta, sehingga jumlah total sebesar Rp 60 Juta kepada penyidik Kejari Buleleng.

Kemudian disusul, 2 orang atas nama PS dan KR mengembalikan uang reward dari keuntungan kavling tanah LPD Desa Adat Anturan, secara mencicil sebesar Rp 1.750.000 dan sebesar Rp 1 Juta ke penyidik Kejari Buleleng.

“Untuk sisa tunggakan mereka yang nilainya mencapai Rp 30 Juta-an, akan dibayarkan dengan mencicil, serta berjanji akan dikembalikan sesegera mungkin ke penyidik Kejari Buleleng,” tegasnya.

Selanjutnya, selain mengembalikan uang reward kavling tanah mereka juga menyerahkan bukti polis Asuransi Jiwasraya yang diakui dibayar oleh LPD Anturan. 

Polis Asuransi Jiwasraya tersebut sudah direstrukturisasi dikarenakan permasalahan perusahaan Jiwasraya di pusat sehingga Polis asuransi mereka yang terbayarkan dari uang LPD Anturan akan dicairkan secara bertahap selama 4 kali sampai dengan tahun 2025.

“Sejumlah polis asuransi tersebut juga disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti dalam berkas perkara,” ucapnya. 

Saat ini jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp 547.750.000, sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2) disita, dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp 620.000.000, sehingga bila dijumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp 1.167.750.000.

“Jadi upaya penyidik Kejari Buleleng, masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah agar sesegera mungkin mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya guna optimalisasi asset recovery LPD Anturan,” tandasnya. 012


TAGS :