Peristiwa

Polda Bali Bekuk Oknum PNS dan Kontrak Dishub Terlibat Pungli

 Rabu, 12 April 2023 | Dibaca: 486 Pengunjung

Dua pelaku IB Ratu Suputra (47) staf Lalin dan I Gusti Putu Nurbawa (44) selaku staf pembantu terlibat kasus pungli di UPPKB Cekik-Gilimanuk, Kab. Jembrana, telah diamankan di Ditreskimsus Polda Bali, Rabu (12/4/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tim Satgas Saber Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Bali meringkus dua pelaku pungutan liar yang merupakan oknum petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik-Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

Pelaku IB Ratu Suputra (47) selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf Lalin dan I Gusti Putu Nurbawa (44) selaku staf pembantu pemeriksa kendaraan bermotor, mendapatkan uang pungli dari para sopir-sopir pelanggar mobil yang memuat barang melebihi kapasitas atau atau over dimensi kendaraan.

“Untuk modus dilakukan dengan memungut biaya sopir truk yang memuat barang melebihi kapasitas atau disebut dengan Over Dimensi Over Load (ODOL) agar diloloskan tanpa ditilang. Terjadi tawar-menawar dan deal dengan kesepakatan tertentu, lalu sopir meninggalkan tempat,” terang Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali Kombes Pol. Arief Prapto Santoso didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.IK., M.Si., Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya, Kasubdit III/Tipikor bersama anggota Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan observasi di kegiatan terkait.

Ternyata dari observasi ditemukan setiap sopir kendaraan bermuatan diarahkan petugas untuk masuk atau melintasi landasan timbang. Saat kendaraan melintasi landasan timbangan, otomatis diambil surat atau kartu uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dan kendaraan tersebut diarahkan parkir di UPPKB Cekik-Gilimanuk.

Dari itu, sopir atau kernet diarahkan petugas untuk mengambil sendiri KIR kendaraannya di ruang penindakan UPPKB, dan dimintakan sejumlah nominal uang oleh petugas di ruang penindakan tersebut, supaya tidak dilakukan tindakan atau tilang kepada yang bersangkutan.

Saat itu, aparat kepolisian lalu menyamar dan ketika mengambil surat KIR kendaraan di ruang penindakan, petugas yang melakukan undercover ditanyakan nomor plat/nomor kendaraan, berasal dari perusahaan apa, dan membawa muatan apa.

"Sopir dimintakan uang Rp 30.000.,- oleh petugas UPPKB dan dimasukan ke laci meja. Berapa lama dilakukan kami masih pendalaman, kami semalam (Selasa) baru selesai gelar perkara untuk menentukan meningkatkan kasus ini pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka," imbuh pria sekaligus sebagai Irwasda Polda Bali ini.

Barang bukti diamankan aparat Satgas Saber Pungli Provinsi Bali: 1 tas kresek warna hitam yang ditemukan dalam laci meja, berisi uang tunai Rp 4.578.000; 2. 1 tas pinggang warna coklat di dalamnya berisi uang tunai Rp 450.000 milik IB Ratu Suputra; 3. 1 kresek uang tunai diikat karet gelang sejumlah Rp 2.200.000.,- yang ditemukan dalam kotak dasboard Mobil Honda Jazz DK 1748 CV milik I Gusti Putu Nurbawa--Total jumlah BB uang Rp 7.228.000; 4. 2 buah buku kartu uji coba berkala kendaraan bermotor; 5. 7 lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor; 6. 3 lembar boarding pass ASDP untuk penumpang; 7. 1 lembar surat keterangan tanda lapor kehilangan/surat-surat; 8. 1 lembar laporan serah terima barang; 9. 1 lembar foto copy STNK; dan 10. 1 laci meja kabinet warna putih.

Dari perbuatan dilakukan, kedua pelaku disangkakan: a. Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi; Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar; b. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 012


TAGS :