Peristiwa

Dua WNA India Bunuh WNI, Dalih Tersinggung Dihina saat Main Kartu

 Selasa, 16 Mei 2023 | Dibaca: 513 Pengunjung

Pelaku WNA India, Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) menganiaya dan membunuh korban WNI Fitran Robby Firdaus (39), diungkap di Mapolresta Denpasar, Selasa (16/5/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Warga Negara Indonesia (WNI) Fitran Robby Firdaus (39) meninggal dunia dan Warga Negara Asing (WNA) India Rajesh Sheen (40) mengalami luka berat, akibat perselisihan dengan dua tersangka WNA India, yaitu Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21).

Tersangka Gurmej Singh berprofesi tukang kayu dan Ajaypal Singh berprofesi pelajar. Keduanya menggunakan visa wisatawan untuk berkunjung ke Bali.

"Perselisihan terjadi, Jumat (12/5) pasca mereka bermain kartu biasa di rumah yang ditempati. Setelah mereka ada perselisihan dan puncaknya, Sabtu (13/5), menyampaikan kembali kepada korban, lalu kedua pelaku merasa kesal hingga dilakukan penganiayaan sampai korban meninggal dunia. Sebelumnya, perkenalan di antara korban dan pelaku, mereka saling kenalan di Kuta, Rabu (10/5) lalu dan diajak tinggal di rumah korban (Fitran Robby Firdaus)," ujar Kapolresta Denpasar Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, S.IK., Selasa (16/5/2023).

Pihaknya membenarkan perselisihan memuncak, Sabtu (13/5) pukul 12.30 Wita. Kemudian aparat menerima laporan dari pelapor I Gusti Ngurah Ekagrata Saputra (35), dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan di Jalan Tukad Bilok Gang IV A No. 1 Sanur Kauh Densel.

Saksi sekaligus pelapor Gusti Ekagrata, di awal sedang di rumah didatangi saksi I Wayan Merta (65) di Jl. Tukad Bilok Gg. Banteng No. 3 Sanur Kauh Densel, bahwa terjadi keributan di rumah kontrakan milik orang tua pelapor di Jl. Tukad Bilok Gg. Banteng No. 3 Sanur Kauh Densel.

Saat di TKP, pelapor Gusti Ekagrata melihat korban Rajesh Sheen, duduk di pinggir jalan dengan kepala diikat kain dan terdapat banyak darah di wajah. Luka robek di dahi, luka robek di dada, dan luka di jari tangan kanan.

Kemudian dia hubungi ambulan BPBD Denpasar, untuk memberi pertolongan terhadap korban Rajesh, dengan mengganti ikatan kainnya yang penuh darah.

Di TKP pelapor Gusti Ekagrata, juga melihat korban WNI Fitran Robby alamat asal Gsa Blok Catalia 3 No. 1 RT 5/ 6 Cisauk Tangerang Provinsi Banten, tergeletak di ruang tamu di kamar tidur utama. Korban Fitran mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan luka robek di kepala bagian atas.

"Saat dipegang suhu badannya sudah dingin dan kaku, sehingga dinyatakan telah meninggal dunia. Petugas BPBD lalu membawa korban Rajesh dengan ambulan ke rumah sakit," imbuh Kombes. Pol. Bambang Yugo.

Penelusuran dan keterangan saksi-saksi di TKP, penganiayaan terkait dilakukan kedua tersangka Gurmej Singh dan Ajaypal Singh. Mereka juga diduga hendak mencoba kabur ke negaranya usai membunuh.

"Kami berkoordinasi dengan Polres Bandara Ngurah Rai. Mereka masuk  Gate Bandara dan menuju terminal keberangkatan internasional. Tim Opsnal menuju Bandara Ngurah Rai, Badung, untuk mengamankan dan membawa para pelaku guna dimintai keterangan di Polresta Denpasar. Mereka membeli tiket pesawat usai membunuh, tiket dibeli di saudaranya. Kami juga akan melakukan rekontruksi lebih lanjut kedepannya," katanya.

Sementara itu, Barang Bukti (BB) yang diamankan untuk penyidikan, yaitu 1 bilah kayu panjang 1 meter, 1 buah kain warna orange, 1 pasang sepatu warna putih, 1 buah baju motif kotak-kotak garis hitam, 1 pasang sepatu warna putih, 1 buah kain warna merah muda.

"Jadi inti motif kedua tersangka, karena ada kesalahpahaman terkait saling ejek, menghina atau memakai dengan kata-kata kasar (MF). Sebelumnya, korban Fitran Robby dengan secara gratis mempersilahkan kedua pelaku tinggal di rumahnya secara gratis," tegasnya.

Kedua WNA disangkakan tindakan pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 012


TAGS :