Peristiwa

Miris! Dokter Arik Aborsi Ribuan Orok Bayi, Rata-rata Pasien Remaja

 Senin, 15 Mei 2023 | Dibaca: 286 Pengunjung

Terungkap dokter gadungan, tersangka I Ketut Arik Wiantara (53) melakukan praktik aborsi sehingga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Dit. Reskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Berdalih sebagai dokter gigi tanpa tercatat di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tetapi dalam kesehariannya diduga melakukan praktik sebagai dokter aborsi. Hal tersebut membuat tersangka I Ketut Arik Wiantara (53) diringkus Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda Bali.

Penelusuran aparat melakukan browsing di internet dan ditemukan dalam keyword dokter Arik, dengan alamat praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih Dalung Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dikonfirmasi ke sekretaris IDI, faktanya status dokter I Ketut Arik Wiantara bukanlah dokter gigi. Ia ternyata dokter gadungan yang mengambil profesi praktik ilegal dokter gigi dan dokter aborsi.

Terhadap aparat, tersangka Arik mengaku menarget tarif rata-rata sebesar Rp3,8 Juta ke pasien yang ingin menggunakan jasa aborsi orok.

"Berdasarkan data pembukuan yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bahwa jumlah pasien yang tercatat pada bulan April Tahun 2020 sampai dilakukan penangkapan berjumlah sebanyak 1338 orang. Jumlah 1338 orang (diaborsi) ini hasil penyelidikan anggota di lapangan dari awal dia praktik (2006) dan telah mencapai jumlah angka 1338," ujar Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, S.IK., MH., didampingi Kasubdit 5 Dit. Reskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, ST., SH., MH., dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I Ketut Ekajaya, S.Sos., MH., Senin, (15/5/2023).

Melalui penyelidikan lebih lanjut, diperoleh informasi tersangka Arik merupakan residivis. Pertama, kasus aborsi Tahun 2006 dia dihukum 2,5 Tahun penjara. Kedua, Tahun 2009 dihukum kasus serupa selama 6 Tahun penjara yang divonis di PN Denpasar. Kemudian di Tahun 2023, tersangka berulah lagi dengan memasang iklan di website untuk jasa aborsi.

"Hasil pengecekan dan pengerebekan, Senin (8/5) lalu bahwa tersangka Arik, sedang melakukan praktik kedokteran dan telah selesai melakukan aborsi kepada satu pasiennya. Ditemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk aborsi dan obat-obatan tersangka Arik. Dia mengakui kembali melakukan praktik aborsi sejak Tahun 2020, dia dibantu pembantunya untuk membersihkan bekas praktik aborsi. Tersangka Arik melakukan praktik aborsi karena mendapat permintaan dari pasien, yang rata-rata pasiennya usia produktif. Ada pelajar SMA, kuliah, dan masih bekerja," beber AKBP Ranefli Dian, sekaligus mantan Kapolres Tabanan ini.

Interogasi di lapangan, tersangka Arik bersama Barang Bukti (BB) telah diamankan Tim Siber Dit. Reskrimsus Polda Bali ke Kantor Dit. Reskrimsus Polda Bali, untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

BB diamankan di antaranya; 1 HP, Uang Rp3,5 Juta, Buku Catatan Rekap Pasien, 1 Alat USG merk mindray, 1 Dry Heat Sterilizer Plus Ozon, 1 Set Bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius, dan obat-obatan lainnya pasca aborsi.

"Tersangka Arik membeli alat-alat kesehatan melalui online. Dia kini telah ditahan di rutan Polda Bali, dengan persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp10 Miliar," tegas AKBP Ranefli.

Sementara itu, terkait pasal yang disangkakan, yakni Pasal 77 JO Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda Rp150 juta; Pasal 78 JO Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda Rp150 Juta; Pasal 194 JO Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan denda Rp10 Milliar. 

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah praktisi hukum dan pemerhati anak Siti Sapurah, SH., alias Ipung secara tegas mengecam tindakan aborsi oleh tersangka I Ketut Arik Wiantara sebagai dokter gadungan dan menjalankan praktik aborsi.

"Saya ingin meminta aparat kepolisian Polda Bali, dan jajarannya jangan sampai di tersangka Arik saja, dokter gadungan ini. Saya banyak mendengar kok, tidak saja Arik saja. Bahkan, ada rumah sakit berkelas di Renon, Denpasar. Ada di Tabanan, dan dokter-dokter praktik. Saya ingin hal ini benar-benar ditelusuri, jangan berdalih anak-anak karena masih di bawah umur dan dalih kasihan, tapi nyawa janin di dalam perut ibunya dibunuh," tegasnya. 012


TAGS :