Peristiwa

Divonis Bebas, Prof. Antara: Tidak Terungkap Ada Korupsi

 Kamis, 22 Februari 2024 | Dibaca: 350 Pengunjung

Rektor Unud Prof. Dr. Nyoman Gde Antara, resmi divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi dalam kasus dugaan Tipikor dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud Tahun 2018 s.d. 2022, Kamis (22/2/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pengacara kondang Hotman Paris pasca vonis bebas terhadap Mantan Rektor Universitas Udayana Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., berharap Kejati Bali tidak melakukan kasasi, Kamis (22/2/2024).

Sejak awal Hotman Paris meyakini ada yang tidak beres dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018 s.d. 2022, hingga berujung penetapan tersangka terhadap Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU.

"Perasaanmu bagaimana ditahan sampai 4,5 bulan tanpa alasan? Rekayasa. Sudah jangan begitulah. Nanti sesudah pensiun kau juga menjadi pengacara juga. Kau juga prinsipnya pengacara kayak kami," tegus Hotman kepada petugas Kajati Bali, usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar membacakan vonis bebas.

Hotman menekankan supaya Kepala Kejati Bali Dr. Ketut Sumedana supaya melihat jernih kasus ini dan tidak melakukan kasasi.

"Kami harap Kepala Kejati yang baru, Pak Ketut, agar tidak melakukan kasasi. Orang awam pun tahu bahwa unsur pidana apapun. Murni dakwaan itu adalah rekayasa. Ditarget ini kasus. Jadi saya mohon Bapak Kejati Bali tidak lakukan kasasi, karena yang bermain di sini adalah oknum-oknum yang lama," tegasnya.

Hotman menambahkan di awal usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dengan diketuai Agus Akhyudi bahwa masalah ini adalah kasus targetan yang menyeret nama Prof. Antara.

"4,5 bulan di tahan, mahasiswa tingkat 1 pun tahu kalau dakwaan itu salah. Saya benar-benar kecewa dengan tindakan JPU. Ini kasus targetan. Bahkan, Rp1 pun negara tidak ada dirugikan. Saya berjanji dengan kemenangan ini, saya akan berkeliling Indonesia membantu orang seperti ini (Prof. Antara), supaya mereka tidak terzolimi lagi. Apalagi ini sampai 4,5 bulan ditahan dan diborgol. JPU tahu kalau dakwaanya ini salah. Ini targetan," bebernya, sembari menyuarakan Satyam Eva Jayate.

Mantan Rektor Unud Prof. Antara mengungkapkan atas vonis bebas terhadap dirinya. Ia percaya bahwa akan menemukan jalan kebenaran.

"Saya ucapkan terima kasih terhadap semua pihak yang telah membantu saya selama proses hukum berlangsung," tuturnya.

Prof. Antara sebaliknya selama menjabat sebagai Rektor Unud terus berupaya untuk meningkatkan kualitas Kampus Unud. SPI Unud yang diterapkan sejak 2018 meningkatkan kualitas fisik, hingga layanan di Unud sebagai salah satu kampus terbesar di Bali.

"Yang jelas kami ingin membangun Unud, agar bisa menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan baik," tegasnya.

Menurut Prof. Antara, ia ingin dapat segera kembali ke Unud untuk dapat membangun pendidikan ke depan menjadi lebih baik.

"Sehingga sesuai atas fakta persidangan, saya dinyatakan tidak terbukti bersalah dari Pasal-pasal yang didakwakan. Mohon juga doa restunya semoga kami bisa kembali ke Unud, untuk membangun universitas dan mendidik adik-adik," pungkasnya.

Diutarakan Majelis Hakim diketuai Agus Akhyudi, apabila dalam perjalanan proses hukum Prof. Antara didakwa pasal berlapis atas kasus SPI. Kemudian setelah diteliti, Majelis Hakim melihat yang bersangkutan tidak terbukti melanggar hukum dan tidak terlibat dalam tindakan memperkaya diri atau merugikan keuangan negara.

"Itu hanya ada kesalahan administrasi dalam pembuatan regulasi pungutan SPI," katanya.

Diketahui apabila sebelumnya Agus Akhyudi membacakan vonis, yang menyatakan Prof. Antara tidak bersalah.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melakukan pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu primer, kesatu subsidair, dakwaan kedua, dan ketiga. Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim turut menekankan supaya Prof. Antara dibebaskan dari rumah tahanan. Termasuk pula atas hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan kembali. 

Namun dengan semangat vonis bebas diperoleh Prof. Antara, justru berbalik dengan respons dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nengah Astawa dan kawan-kawan yang ingin menindaklanjuti keputusan ke depan dengan kasasi. "Ya kami ingin lanjutkan ke kasasi," ucapnya singkat.

Untuk diketahui, Prof Antara sebelumnya dituntut JPU dengan pidana penjara 6 tahun serta denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Bahkan, dinyatakan JPU dalam tuntutan apabila Prof Antara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 65 KUHP. 012


TAGS :