Peristiwa

Hotman Paris Minta Penangguhan Penahanan Prof. Antara, Negara Diuntungkan Lewat SPI

 Senin, 20 November 2023 | Dibaca: 362 Pengunjung

Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum Prof. Antara sampaikan bukti 40 SK Rektor di Indonesia yang menjalankan SPI. Hotman minta kliennya untuk ditangguhkan penahanannya, Senin (20/11/2023).

www.mediabali.id, Badung. 

Pengacara kondang Dr. Hotman Paris Hutapea, SH., LL.M., M.Hum., menekankan supaya dilakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., yang menjadi tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018 s.d. 2022.

Menurut Hotman Paris bahwa tidak saja Unud yang memberlakukan SPI. Ia menunjukkan ada bukti 40 universitas lainnya di Indonesia yang memberlakukan SPI serupa Unud.

"Kita akan ajukan besok ke hakim untuk penundaan (penangguhan penahanan-red), hal ini agar diperhatikan sebagai bahan penangguhan penahanan. Itu karena persidangan sudah keburu berjalan, seharusnya surat dakwaan itu nyatakan cacat dan berhenti kasusnya. Surat dakwaan kalau tidak jelas, maka persidangan harus dihentikan. Bagaimana korupsi tanpa ketahuan yang korupsi dan uang siapa yang dirugikan?," katanya, Senin (20/11/2023) di Kopi Johny, Badung.

Hotman memaparkan kasus ini diduga bermuatan unsur dendam pribadi, di mana ada oknum aparat yang meminta saudaranya masuk ke Unud dan dikasih masuk. 

"Sesudah lolos, minta lagi SP-nya dibebasin (Rp130 Juta. Dia mahasiswa kedokteran. Ya tentu ditolak oleh Rektor (Prof. Antara) karena uang terkait sudah masuk dalam sistem. Itulah diduga penyebabnya. Apalagi Rektor Unud menerima banyak surat dari aparat supaya saudaranya masuk dan diloloskan," paparnya.

Hotman menegaskan bahwa SPI ini diberlakukan untuk mahasiswa yang masuk dari jalur mandiri. Menurut dia, ini sudah praktek lama, sah, diakui pemerintah, BPK, DPR, hingga Menteri Pendidikan, sudah mengetahui SPI. 

"Surat dakwaan jaksa mengatakan bahwa itu diakui penerimaan negara atau uang masuk ke negara, tapi disebutkan itu kerugian negara, bagaimana bisa penerimaan negara, surplus, dianggap sebagai kerugian. Di sana logikanya tidak jalan," tegasnya.

Ia menunjukan bukti-bukti sejumlah SK Rektor atas pemanfaatan SPI di kampus mereka masing-masing. Karena itu, advokat Hotman Paris menghimbau Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Pengadilan Tinggi Bali, guna kasus yang menerpa Prof. Antara mampu diatensi serius.

"Ini jelas mengandung ketidakadilan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Benar-benar pelanggaran dipertontonkan ke masyarakat Indonesia dan Bali," ucapnya.

Dijelaskan Hotman Paris, melalui bukti 40 SK Rektor dan dominan Universitas Negeri di Indonesia yang menerapkan SPI. Ia berseloroh kalau mau semua Universitas dapat menjadi tersangka? Namun, Hotman seolah-olah masih tetap tidak menerimanya.

"Kok bisa ada penegak lembaga hukum melakukan hal seperti ini terhadap guru besar. Jika MA tidak memperhatikan tentu sudah kelewatan ini," jelasnya.

Secara rinci Hotman kembali memaparkan tidak ada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus ini, bahkan kata Hotman lebih mencapai 50 universitas negeri melakukan kegiatan SPI dan SPI dianggap legal. 

"Uang SPI sah masuk ke rekening Universitas, justru pelaku diborgol dan dipenjara. Sementara, lebih dari 40 universitas lain juga memungut SPI, dan itu sudah lama setiap tahun di audit BPK. Jika itu tidak sah, nah uang itu kan uang mahasiswa yang masuk ke Universitas. Artinya negara diuntungkan, karena universitas yang harusnya dibiayai negara, maka dana itu dipakai, dan itu bukan Tipikor. Di dalam surat dakwaan pun tidak ada satu perak pun uang yang digunakan, tidak ada aliran uang dari rekening universitas ke rektor ini," bebernya.

Erwin Siregar, SH., MH., menambahkan semestinya audit terhadap pembukuan keuangan dilakukan oleh BPK. Kemudian sekarang dakwaan dibuat dan yang melakukan audit adalah auditor internal.

"Satu hal yang membuat kami sangat tidak setuju adalah adanya kerugian negara. Ya jelas-jelas tidak ada kerugian negara di sini. Kita lihat nanti di pokok perkara," tambahnya, sembari menegaskan tim pembela Prof. Antara ini tidak ada dibayar alias gratis. 012


TAGS :