Peristiwa

Wajib Pajak Inisial IWA Dibui 1 Tahun 6 Bulan, Tidak Setor PPN Dipungut dan Tidak Lapor SPT

 Kamis, 09 November 2023 | Dibaca: 204 Pengunjung

WP dengan inisial IWA akhirnya dijatuhkan hukuman 1 Tahun 6 bulan, akhibat ulahnya tidak setor PPN dan tidak lapor SPT, Kamis (9/11/2023).

www.mediabali.id, Tabanan. 

Pengadilan Negeri Tabanan melalui Majelis Hakim-nya, akhirnya memberikan vonis terhadap inisial IWA dengan pidana penjara 1 Tahun 6 bulan dan denda 2 kali.

Sedangkan, nilai kerugian padaKepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh negara tercatat 2x Rp180.438.137= Rp360.876.274 subsider 2 bulan bulan pidana penjara.

Sebelumnya, IWA didakwa melakukan tindak pidana dibidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara.

Kasus IWA ini terdaftar dengan nomor perkara 76/Pid.Sus/2023/PN Tab di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan dan telah dibacakan putusannya pada Kamis, 9 November 2023.

Pengadilan Negeri Tabanan, memutus IWA terbukti bersalah dan secara meyakinkan melanggar 39 Ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

IWA menjalankan usaha jasa kontruksi melalui CV NKM dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu Maret 2018, Juni 2018, Juli 2018, November 2018, dan Desember 2018 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp180.438.137,00.

PPN yang tidak disetorkan merupakan pembayaran PPN yang diterima oleh CV NKM (Pajak Keluaran CV NKM) dari lawan transaksinya

Kasus ini sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Bali.
Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, selalu dikedepankan asas ultimum remedium.

Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Tabanan telah menyampaikan himbauan pada IWA terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), IWA telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan selama proses penyidikan, IWA telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP namun hak tersebut tidak digunakan dan IWA diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, mengungkapkan sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 76/Pid.Sus/2023/PN Tab dinyatakan bahwa terdakwa IWA terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa telah melakukan pembayaran uang titipan kepada Jaksa Penuntut Umum total sebesar Rp80.000.000,00.

Nurbaeti juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali beserta jajaran serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bali, dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan sinergi.

“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” tandas Nurbaeti. 012


TAGS :