Peristiwa

Ungkap 13 Kasus Curanmor Selama Desember 2022, Polresta Denpasar Ringkus 16 Tersangka

 Sabtu, 24 Desember 2022 | Dibaca: 286 Pengunjung

Sebanyak 16 tersangka dari 13 kasus Curanmor berhasil diungkap Sat. Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran, Sabtu (24/12/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kasus pencurian sepeda motor diungkap Sat. Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran dengan 16 tersangka.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., menjelaskan 16 tersangka yang ditangkap aparat merupakan pengungkapan dari 13 kasus di bulan Desember 2022.

Tersangka diantaranya; 1. BWP (43); 2. HA (13); 3. AUB (23); 4. IPWPW (12); 5. KWJS (13); 6. BD (35); 7. AR (21); 8. AA (22); 9. JF (22); 10. HR (22); 11. AM (31); 12. AK (27); 13. S (33); 14. YWD (33); 15. Y (29); dan 16. IGRS (33).

"Dari 16 tersangka diantaranya 12 laki-laki, 1 perempuan, dan 3 di bawah umur atau anak-anak. Pelaku residivis ada 2 orang, yaitu inisial BWP dan IGRS (33)," terangnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, SH., S.IK., MH., Sabtu (24/12/2022).

Dari 13 kasus dan 16 tersangka, diamankan pula Barang Bukti (BB): Sepeda motor 26 unit; STNK 2 unit; Kunci motor 2 buah; Letter T 1 buah; Plat palsu 4 buah; Baju 3 buah; Celana 1 buah; Jaket 1 buah; Helm 1 buah; Sepatu 1 pasang; HP 1 buah; dan Uang tunai Rp200 ribu.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun, residivis kami akan berikan tindakan tegas terukur tanpa pandang bulu," tegas Kombes Pol. Bambang Yugo, sekaligus pula tampak didamping Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dan Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana, SH., S.IK.

Lebih lanjut, warga masyarakat di wilayah hukum Polresta Denpasar, agar senantiasa menjaga keamanan sepeda motor dengan menambah kunci pengaman.

"Warga supaya menjaga, mengunci stang motornya, diberi kunci double, dan memarkir di tempat yang mudah dijangkau," ucapnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat bahwa 16 tersangka melakukan aksinya di wilayah Kota Denpasar dan Kuta.

"Jadi 16 orang tersangka ini yang sering beraksi di wilayah hukum Kota Denpasar maupun Kuta, Kuta Selatan, Kuta Tengah, dan sekitarnya. Karena fokusnya Polresta Denpasar wilayah Denpasar dan Kuta, Badung," tegas Kompol Mikael Hutabarat.

Diduga motor yang saat ini berhasil diamankan adalah Barang Bukti (BB) dari lokasi rumah para tersangka atau tempat persembunyiannya.

"Motor yang ditemukan ini di rumah atau tempat persembunyian tersangka. Belum sempat dijual (Barang bukti motor-red), tetapi sudah mereka digunakan untuk beraksi," tegasnya. 012


TAGS :