Peristiwa

Tersangka AA Jalani Pemeriksaan Kedua, Penyidik Kejati Bali Mencecar 13 Pertanyaan Kasus Dugaan Tipikor LPD Desa Adat Sangeh  

 Rabu, 13 Juli 2022 | Dibaca: 323 Pengunjung

​​​​​​​ Suasana dalam pemeriksaan kedua yang dijalani tersangka AA, dia dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik Kejati Bali, Selasa (12/7).

www.mediabali.id, Badung. 

Tersangka inisial AA telah kembali diperiksa untuk kedua kalinya, sebagai lanjutan pemeriksaan pertama, pada Selasa, (5/7/2022) lalu, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Badung.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, SH., M.Hum., ia membenarkan bahwa penyidik Kejati Bali telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan yang kedua terhadap tersangka AA pada Selasa, (12/7/2022) lalu, atas dugaan tipikor penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam keuangan di LPD Desa Adat Sangeh. 

“Dimana tersangka AA telah dimintai keterangan dalam 2 kali pemeriksaan dan dalam 2 kali pemeriksaan tersebut tersangka AA didampingi Penasehat Hukum. Pada pemeriksaan pertama, penyidik memberikan pertanyaan sejumlah 44 pertanyaan, dan pemeriksaan kedua tersangka AA menjawab sebanyak 13 pertanyaan penyidik Kejati Bali. Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik adalah seputar pengelolaan keuangan LPD yang dilakukan oleh tersangka AA pada saat menjabat ketua LPD,” papar Kasi Penkum Kejati Bali Luga Harlianto, dalam keterangan persnya, Rabu (13/7/2022).

Penyidik Kejati Bali telah meminta keterangan dari 35 orang saksi, mereka yang dimintai keterangan berasal dari para pengurus dan nasabah LPD Desa Adat Sangeh.

Lebih lanjut, kata Luga bahwa penyidik Kejati Bali pun sudah meminta pendapat 2 orang ahli untuk memperkuat dugaan bahwa tersangka AA selama kurun waktu 2016-2020 telah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal dimaksud sebagaimana disangkakan, yaitu: Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua: Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Oleh sebab itu, selain memperkuat alat bukti terkait perbuatan tersangka AA, penyidik Kejati Bali juga menggali adanya pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini keuangan LPD Desa Adat Sangeh. Hal ini dilakukan untuk mengetahui peran-peran dari orang lain selain tersangka AA yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penyidik Kejati Bali juga mendalami aset-aset dari tersangka dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara, yaitu keuangan LPD Desa Adat Sangeh,” pungkasnya. 012


TAGS :