Peristiwa

Tawuran Perang Sarung, Polsek Densel Ringkus Belasan Remaja

 Senin, 27 Maret 2023 | Dibaca: 231 Pengunjung

Terjadi perang sarung dan Polsek Denbar telah mengamankan 16 remaja, Senin (27/3/203).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) meninjau keributan remaja di Tempat Kejadian Perkara (TKP) depan Yayasan Al Falah, Jalan Gunung Talang Denpasar, Minggu (26/3/2023) pukul 21.30 Wita.

Kanit Reskrim Iptu Kevin M. Immanuel S.Tr. K., yang mendengar informasi terkait bergegas menelusuri TKP, di mana ia membenarkan terdapat peristiwa keributan dimaksud.

"Memang benar telah terjadi keributan di tempat tersebut," kata Iptu Kevin, dalam rilis dihimpun Media Bali, melalui Humas Polresta Denpasar, Senin (27/3/2023).

Informasi didapat kepolisian, persoalan di awal ditemukan inisial ABSW yang sedang duduk-duduk dan diremehkan. ABSW diduga diajak untuk tawuran peran sarung oleh inisial RFK dan IRF.

"Maka karena tidak terima, ABSW mengontak teman-temannya melalui WhatsApp di Group Orang Keras (Orkas)," ucapnya.

Peristiwa berlanjut, di mana keributan terjadi dan dilihat warga bernama Gondo Suwignyo (40) di dekat TKP Jalan Gunung Talang 1D Denbar.

Korban Gondo mencoba melerai tawuran remaja, tetapi dia justru memperoleh pukulan sebanyak 1 kali ke arah hidung oleh pelaku Kadek Indrawan (16) alamat Jalan Tegallinggah Kebo Iwa, Denpasar, yang merupakan teman dari ABSW.

Usai pemukulan 1 kali ke arah hidung saksi Gondo, selanjutnya masyarakat menghampiri TKP untuk membantu Gondo, namun ABSW dan beberapa rekannya kabur.

Warga sempat mengejar dan berhasil mengamankan inisial Alit dan Johan. Setelah itu, tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap saksi lainnya, sehingga dapat diamankan di kediaman masing-masing.

Ada 16 orang diamankan di TKP, yakni; 1. ABSW; 2. KI; 3. MIW; 4. MR; 5. MKP; 6. IB AT; 7. MES; 8. R; 9. APKB; 10. KGJP; 11. AR; 12. DUG; 13. PNS; 14. GK ADS; 15. ED; dan 16. CJ, untuk dimintai keterangan di Kantor Polsek Denbar. Sedangkan, Barang Bukti (BB) telah diamankan, yaitu 1 buah sarung yang telah diikat dan dibasahi.

Sementara itu, Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S.IK., mengungkapkan proses pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku tawuran masih dilakukan aparat.

"Karena korban pemukulan atas nama Gondo (40), tidak mau melaporkan kasus yang menimpanya tersebut, maka kepada pelaku dan kawan-kawanya akan dibuatkan surat pernyataan," tandasnya. 012


TAGS :