Peristiwa

Tangkap Pembobol Toko Bangunan, Hasil Curian untuk Kebutuhan Sehari-hari

 Minggu, 22 Mei 2022 | Dibaca: 275 Pengunjung

Tangkap Pembobol Toko Bangunan, Hasil Curian untuk Kebutuhan Sehari-hari

www.mediabali.id, Badung. 

Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Mengwi, Badung, ditangkap. Ketiganya ditangkap karena membobol sebuah toko bangunan di kawasan Banjar Cica, Abianbase, Mengwi, Badung.

Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana menyebutkan, ketiga pelaku yang ditangkap, yakni masing-masing Yohanis Fandi Bara, Mario Silverius Routa, dan Mario Kristanti Bulu.

"Ketiganya berasal dari NTT (Nusa Tenggara Barat), tepatnya di Sumba Barat Daya," jelas Sudana, Sabtu (21/5)

Dijelaskan, kronologi penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya laporan korban Ni Made Sukariati.

Sesuai laporan, saksi mengatakan toko bangunan miliknya (Toko Bangunan Sari Sedana) di Banjar Cica, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, dibobol maling pada Jumat (8/4).

Kata Sudana, dari laporan korban, sejumlah barang di toko bangunan, seperti 6 (enam) lembar triplek ukuran 3 mm, 4 (empat) lembar triplek ukuran 4 mm, 5 (lima) lembar triplek 6 mm, 5 (lima) lembar triplek Ten ukuran 8 mm, dan 69 buah sambungan pipa L 8 dim dan 1 (satu) lembar pintu kamar mandi berbahan aluminium hilang.

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, tim Opsnal Polsek Mengwi mencurigai salah seorang residivis, yakni Yahanis Fandi Bara.

Yahanis, imbuh Sudana, merupakan residivis kasus pembobolan toko bangunan dan baru saja bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Selanjutnya, usai mengantongi identitas pelaku, polisi langsung menangkap pelaku Mario Kristanti Bulu di kawasan Kediri, Tabanan pada Kamis (19/5).

Kemudian, usai ditangkap dan dilakukan pengembangan, di hari yang sama, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya, Yohanis Fandi Bara dan Mario Silverius Routa.

"Hasil pengembangan, kedua pelaku ini kami tangkap di kawasan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung," ungkap Sudana.

Usai ditangkap, dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama-sama. Modusnya, ketiga pelaku berbagi peran.

"Jadi ada peran masing-masing. Ada yang masuk mengambil barang, menyediakan mobil pikap untuk mengangkut barang curian dan ada yang mengawasi," imbuh Sudana.

Selanjutnya, usai membobol toko bangunan, dari hasil pengakuan ketiga pelaku, barang hasil curian itu mereka jual ke UD Wijaya Sari.

"Sesuai pengakuan, barang-barang itu mereka jual senilai Rp2,1 juta. Hasil menjual barang curian mereka bagi bertiga untuk kebutuhan harian,"jelas Sudana.

Kata Sudana, dari penangkapan ketiga pelaku, selain mengamankan sejumlah triplek dan pintu, polisi juga mengamankan mobil Daihatsu Grand Max warna putih Nopol DK 9855 BA yang dipakai para pelaku mengangkut barang curian.

"Untuk TKP lain, kami masih lakukan pendalaman," pungkas Sudana. (*)

Sumber:detik.com


TAGS :