Peristiwa

Sidang Perdana Gugatan Hutang Piutang, Oknum Anggota Dewan Mangkir Tak Hadir di PN Singaraja

 Selasa, 10 Oktober 2023 | Dibaca: 335 Pengunjung

Tampak sidang perdana gugatan hutang piutang di PN Singaraja, atas tergugat Anggota DPRD Buleleng Luh Seri Sami (52) sebagai tergugat I bersama suaminya Ketut Sudiarsana sebagai tergugat II gagal digelar, Selasa (10/10/2023).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Sidang perdana berkaitan dengan gugatan hutang piutang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan tergugat Anggota DPRD Buleleng Luh Seri Sami (52) sebagai tergugat I bersama suaminya Ketut Sudiarsana sebagai tergugat II, Selasa (10/10/2023) gagal dilakukan, sebab kedua tergugat mangkir alias tidak hadir sehingga sidang perkara Wanprestasi tersebut ditunda.

Dalam gugatan yang dilayangkan Made Ayu Puspita Dewi Arta (39) menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang, tanggal 16 Januari 2021 yang dibuat di Kantor Perbekel Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali dan diketahui oleh Tergugat II selaku Perbekel Pangkung Paruk, di mana tergugat I telah berhutang kepada Penggugat sejumlah Rp488.492.000,-.

Kuasa Hukum Pengugat Putu Indra Perdana dari INS dan Rekan menyebutkan, upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja dilakukan setelah upaya somasi tidak mendapat tanggapan secara serius.

“Sebelum kami melayangkan gugatan di PN Singaraja tidak kurang sudah dua kali kami mensomasi yang bersangkutan. Namun somasi tersebut tidak di indahkan,” kata Indra.

Indra Perdana didampingi Putu Diana Prisilia Eka Trisna dan I Nyoman Angga Saputra Tusan juga menyebutkan penundaan sidang dalam perkara Wanprestasi tersebut akibat ketidakhadiran tergugat.

“Kami belum mendapat konfirmasi jelas terkait ketidak hadiran tergugat,” katanya.

Sementara, tergugat melalui kuasa hukumnya, Nyoman Nika belum memberikan respon atau pun jawaban meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat di Whatsapp.

Sebelumnya, Luh Seri Sami telah memberikan respon atas gugatan yang dilakukan Ayu Puspita Dewi, bahkan Seri Sami yang merupakan anggota DPRD Buleleng itu menilai kasus tersebut tendensius dan politis karena kasus itu sengaja di blow up saat memasuki tahun politik.

Padahal, kasus itu merupakan perkara perdata dan sudah akan  diselesaikan beberapa bulan yang lalu, namun urung dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Hanya saja di tengah upaya penyelesaian, kasus tersebut dipolitisir dengan tujuan pembunuhan karakter terhadap dirinya.

“Saya sayangkan kasus pribadi itu diumbar ke publik, ada apa ini?” tanya Sri Sami.

Menurut Sri Sami, sekitar 4 bulan lalu pihaknya sudah bermaksud untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan, dengan opsi penyelesaian menyerahkan lahan yang menjadi jaminan dalam perjanjian.

Hanya saja Sri Sami mengaku ragu saat asset diserahkan penyelesainnya tidak tuntas dan komprehensif.

“Ya sekitar 4-5 bulan lalu kami sudah akan menyelesaikan permasalahan ini namun saya kemudian ragu kalau kasus itu tidak bisa selesai dengan tuntas, makanya saya tunda penyelesainnya hingga ada kejelasan penyelesaian setelah asset diserahkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Seri Sami digugat karena dianggap mangkir atas pembayaran hutang yang telah jatuh tempo senilai Rp488.492.000,-.

Sehingga melalui kuasa hukumnya mengancam akan mengambil alih sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01348/Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt atas nama Ketut Sudiarsana. 012/rls

 


TAGS :