Peristiwa

Sat. Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai Amankan Dua Karyawan Outsourcing Miliki Shabu-shabu

 Selasa, 11 Juli 2023 | Dibaca: 263 Pengunjung

Pelaku I Kadek AS (29) dan I Kadek ALM (20) terciduk membawa shabu-shabu, lalu diamankan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (11/7/2023).

www.mediabali.id, Badung. 

Dua karyawan berstatus outsourcing di salah satu hotel di Nusa Dua, diamankan Sat. Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, usai ketahuan membawa narkoba jenis shabu-shabu di Jalan Bandara Ngurah Rai Gang Teratai I Kuta Badung, Selasa (4/7/2023) lalu.

Pelaku I Kadek AS (29) asal Desa Sawan, Kabupaten Buleleng dan I Kadek ALM (20) asal Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, tertangkap membawa barang bukti shabu-shabu seberat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa, SH., seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, SE., bahwa peristiwa penangkapan atas informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga sering dijadikan tempat peredaran narkoba.

“Melalui informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya. Benar saja, Selasa (4/7/2023) sekitar Pukul 21.00 Wita, terlihat 2 orang pelaku Kadek AS dan Kadek ALM dengan menggunakan sepeda motor melintas di TKP,” jelas Iptu Nyoman Yasa, Selasa (11/7/2023).

Diduga terdapat gerak-gerik kedua pelaku yang mencurigakan, lalu anggota Sat. Resnarkoba segera memeriksa 2 pelaku, beserta motor Honda Scoopy yang mereka kendarai.

“Maka itu, pelaku Kadek AS dari dalam saku kanan celana panjang warna hitam yang dikenakannya ditemukan 1 potongan pipet bening bergaris biru putih di dalamnya berisi 1 klip plastik yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto,” imbuh Mantan Kanit Paminal Si Propam Polresta Denpasar ini.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Nyoman Yasa menegaskan terhadap barang haram yang dibawa kedua pelaku mereka akui membeli di wilayah Sesetan Denpasar Selatan seharga Rp200 ribu. 

Dampak berikutnya, baik pelaku I Kadek AS (29) dan I Kadek ALM (20) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka lalu dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun, serta denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar. 

“Kini kedua pelaku saat ini sudah ditahan dan dirempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” demikian dipaparkan Perwira asal Buleleng yang baru seminggu dilantik menjadi Kasat Resnarkoba ini. 012


TAGS :