Peristiwa

Polsek Denut Amankan Pelaku Swardika, Curi Motor Akui Terlilit Hutang

 Selasa, 03 Oktober 2023 | Dibaca: 201 Pengunjung

Terungkap pelaku Curanmor, I Komang Swardika ditangkap Polsek Denut. Ia akui curi motor karena terlilit hutang, Selasa (3/10/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kapolsek Denpasar Utara (Denut) Iptu Putu Carlos Dolesgit, SH., MH., kembali mengungkap penangkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Selasa (3/10/2023).

Setelah ditelusuri, Reskrim Polsek Denut mengetahui Curanmor dengan pelaku I Komang Swardika (33) terjadi, Kamis (28/9) lalu Pukul 15.45 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Sri Rama persisnya di lingkungan Warung Eka Br. Panti Sari Pemecutan Kaja, Denut.

Kasus Curanmor Honda Scoopy warna Putih Nopol DK 5030 AAW Tahun 2018, dialami pelapor Putu Eka Aryawati (37) asal alamat Jalan Gunung Batukaru Gg. IV No. 1 Br. Busung Yeh Kauh, Pemecutan, Denpasar.

"Semula korban memarkir motor di depan toko dan kuncinya nyantol. Sekira 30 menit kemudian datang laki-laki membeli minuman dingin, saat balik laki-laki tersebut mengambil motor korban. Saat berteriak maling, dia langsung kabur membawa motor korban," kata Iptu Putu Carlos, di dampingi Kanit Reskrim Polsek Denut Ipda I Kadek Astawa Bagia, SH.

Singkatnya, pelaku Komang Swardika asal alamat di Jalan Wibisana Barat, Tulang Ampiang Pemecutan Kaja, Denpasar. Dia tidak melawan dan mengakui mencuri motor dengan modus kunci nyantol. Plat motor curian juga sempat diganti palsu (DK 6519 DY) di sebuah bengkel di Jalan Gn. Batukaru, Denbar.

"Pelaku Swardika ditangkap di sekitar Jalan Gunung Agung Denpasar. Tim Opsnal Polsek Denut mengamankan bersama barang bukti. Dia akui mencuri karena terlilit hutang, motor dicuri akan dipakai jaminan di tempat pelaku Swardika meminjam uang," tandasnya. 012


TAGS :