Peristiwa

Polda Bali Perangi dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

 Jumat, 24 Juni 2022 | Dibaca: 288 Pengunjung

Pemusnahan narkotika dan psikotropika dilakukan di areal depan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Jumat (24/6/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pemberantasan narkotika di Bali tidak berhenti dalam penangkapan tersangka semata, tetapi diwujudkan lewat keseriusan Polri memerangi dengan memusnahkan barang bukti narkotika dan psikotropika, sebagaimana telah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Jumat (24/6/2022). 

Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Mochamad Khozin, S.IK., SH., MH., barang bukti dimusnahkan dalam mengurangi resiko kemungkinan berubah, hilang, atau disalahgunakannya barang bukti. Selain itu, bertujuan melindungi masyarakat atas bahaya narkotika beredar secara tidak sah di masyarakat.

“Jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya; 1. Sabu atau Metamfetamina: 35.179,18 gram netto, 2. Ganja: 2.669,4 gram netto, 3. Kokain: 133,3 gram netto, 4. MDMA: 1.335,68 gram netto, 5. MMDA: 796 butir/151,24 gram netto. Dilanjutkan juga Psikotropika: 1.000 butir/150 gram netto (Metilfenidat),” kata Kombes Pol. Mochamad Khozin seizin Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si. 

Sejumlah komponen undangan hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti, dimana dari unsur Kejati Bali, BPOM Bali, BNNP Bali, MDA Provinsi Bali, dan lainnya.

Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Ketut Suardana, M.Si., menyinggung dalam penanganan masalah narkoba, tetap kontinu dilakukan pengawasan peredaran narkoba di Bali. Bukan saja BNNP Bali, tetapi ia berharap semua komponen terlibat dalam memerangi narkoba, khususnya di Bali.

“Kita terus konsisten memerangi narkoba ini, memang saat ini tersangka ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Bali ada tiga orang. Jadi dalam momentum ini saya berpesan mari bersama-sama wujudkan Bali yang bebas narkoba, tidak saja diri kita sendiri, tapi dengan seluruh tokoh dan instansi terkait lainnya memerangi narkoba,” terangnya. 

Sementara itu, Ketua Majelis Desa Adat Bali (MDA) Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan perarem (peraturan) terkait tindak penyalahgunaan narkoba untuk di desa-desa di Bali masih dalam proses. “Supaya desa-desa kita dapat berpartisipasi dalam membersihkan narkoba ini, sebab narkoba ini tidak saja membahayakan Bali, tetapi juga bangsa,” tegasnya. 012


TAGS :