Teknologi

PLN UID Bali Edukasi Jarak Pemasangan Penjor, Minimal 2,5 Meter dari Jaringan Listrik

 Kamis, 27 Juli 2023 | Dibaca: 320 Pengunjung

Manager Komunikasi PLN UID Bali I Made Arya (kiri) melakukan edukasi dan pencegahan pemadaman listrik akibat gangguan kesalahan pemasangan penjor, Kamis (27/7/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Manager Komunikasi PLN UID Bali I Made Arya, menekankan antisipasi masyarakat atas pemasangan penjor Galungan agar tidak mengenai kabel jaringan listrik.

Menurut Arya mendekati momentum Hari Raya Galungan pada Rabu (2/8/2023) depan identik dengan memasang penjor di depan rumah masing-masing warga masyarakat. Ia mengingatkan seperti jarak terkait pemasangan penjor minimal 2,5 meter dengan jaringan listrik, sebab bilamana terlalu dekat tentu akan berpotensi baik kelengkapan tali dan aksesoris penjornya mengenai kabel listrik.

"Kita edukasi keamanan memasang penjor, tetapi masih ada terjadi kurangnya memperhatikan keamanan. Gangguan listrik oleh penjor pada Tahun 2021, ada sebanyak 14 kali, Tahun 2022 sebanyak 2 kali, dan Tahun 2023 sebanyak 7 kali. Perlu diketahui, penjor ada dipasang bukan saja pada saat Galungan dan Kuningan, tetapi ada juga dalam upacara adat atau keagamaan lainnya. Kami terus mengedukasi umat Hindu, supaya saat mendirikan penjor tetap memperhatikan keamanannya (jarak penjor dan kabel listrik-red)," kata Arya di dampingi Made Ariana selaku Manager Keselamatan Keselamatan Kerja, Lingkungan, dan Keamanan PLN UID Bali, Kamis (27/7/2023) di Renon, Denpasar.

Arya menambahkan bilamana tali atau aksesoris penjor mengenai kabel listrik, diduga dapat menjadi penghantar tegangan listrik. 

"Ketika (aksesoris) penjor menempel kena jaringan listrik, sudah pasti mengakibatkan gangguan atau pemadaman. Sehingga, distribusi listrik ke pelanggan tentu menjadi padam dan terganggu. Ya pernah terjadi pemadaman," imbuhnya.

PLN Bali konsisten melakukan koordinasi di lapangan dan mencegah terjadinya pemadaman listrik akibat kesalahan letak pemasangan penjor.

"Kami kolaborasi bersama Majelis Desa Adat (MDA) untuk bersurat sampai ke tingkat bendesa di seluruh Bali. Selain itu, pemantauan tetap jalan, termasuk jelang Hari Raya Galungan. Saat ini juga, untuk sanksi hukum bukan domain PLN, tetapi pihak kepolisian tentu akan melakukan tindakan," pungkasnya. 012


TAGS :