Peristiwa

Pencabulan Gadis Asal Australia, Pelaku Zamzami Tak Kuat Tahan Hasrat Nafsu

 Senin, 05 Juni 2023 | Dibaca: 338 Pengunjung

Tertangkap pelaku Zamzami Aulani Malik (26) oleh Sat. Reskrim Polresta Denpasar, karena melakukan pencabulan terhadap WN Australia SRC (15), Senin (5/6/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pelaku Zamzami Aulani Malik (26) terhadap aparat Sat. Reskrim Polresta Denpasar, mengakui tak kuat menyimpan hasrat nafsunya terhadap wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Australia, inisial SRC (15) saat menjadi pelanggan Spa Therapist.

"Jadi pelaku ini nafsu melihat anak korban (SRC) dalam keadaan telanjang dada dan hanya menggunakan celana dalam. Maka menimbulkan hasrat birahinya muncul dan melakukan perbuatan (pencabulan anak di bawah umur-red)," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., di dampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, S.IK., Senin (5/6/2023).

Lokasi pengungkapan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi TKP Eden Green Spa di Jalan Werkudara No. 533 Legian Kuta, Badung.

Awalnya korban SRC, Rabu (31/5) Pukul 11.30 Wita tiba di Eden Green Spa dengan keluarganya untuk melakukan treatment SPA. 

Di TKP, mereka masuk ke dalam masing-masing ruangan yang berbeda. Korban SRC di-treatment oleh pelaku Zamzami yang mengaku belum menikah dan baru tiga minggu bekerja di SPA tersebut.

Selama satu jam, di mana selama 40 menit anak korban di-treatment dengan posisi tengkurap, selama 20 menit kemudian dengan posisi terlentang. Di sana pelaku melakukan aksinya dengan meremas vagina anak korban dari luar. 

Selanjutnya, pelaku Zamzami yang tinggal di Jalan Pantai Kuta Nomor 28 Legian, Kuta ini, dia juga menciumi bibir anak korban dengan memasukan lidah anak korban. 

Pelaku Zamzami bahkan, mencium puting anak korban dan memasukan jari ke vagina anak korban, sehingga dari kejadian tersebut anak korban menangis dan berujung depresi.

"Diduga karena ketakutan, lalu anak korban selesai di-treatment keluar menangis dan langsung menceritakan ke tante anak korban," tegas Kombes Pol. Bambang Yugo, di dampingi pula Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi.

Kejadian tersebut lantas dilaporkan kerabat korban, Jacqueline Irene Lansbury (51) ke Mapolresta Denpasar, Kamis (1/6) lalu. 

Sebelumnya, korban SRC datang ke Bali pada Selasa (23/5) untuk berlibur bersama keluarga. Dari kejadian itu, korban SRC akhirnya pulang ke Australia.

"Pelaku Z, kami amankan dan dia mengaku spontanitas memiliki hasrat yang tidak dapat dibendung. Kami sebelumnya sudah periksa lima saksi, tidak ada kesulitan dalam pemeriksaan. Selain itu, juga sudah cukup bukti," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano menegaskan korban SRC telah kembali ke negaranya usai melaporkan peristiwa pencabulan yang dialami.

"Korban SRC kondisinya pada saat melakukan Spa Treatment, dalam keadaan depresi dan kami sudah berkoordinasi untuk mengetahui kondisi korban. Yang bersangkutan sudah kembali ke negaranya, dua hari setelah melakukan laporan ke Mapolresta Denpasar, Sabtu (3/6) lalu," tegasnya.

Tindakan pencabulan Zamzami terhadap korban SRC yang masih di bawah umur, berujung disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. 012


TAGS :