Politik

KPK dan Gubernur Koster Perkuat Edukasi Anti Korupsi di Desa Adat  

 Rabu, 29 Juni 2022 | Dibaca: 366 Pengunjung

Gubernur Bali Wayan Koster menekankan pencegahan korupsi melalui dunia pendidikan dan perkuat pararem di desa adat.

www.mediabali.id, Denpasar. 
Edukasi melalui bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi, dimana gencar dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/6/2022).

Gubernur Koster asal Desa Sembiran, Buleleng ini menilai Bimtek dari 27-28 Juni 2022 di Denpasar sejalan dengan Pemprov Bali dan sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Koster sekaligus mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini tampak hadir mendampingi Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, sekaligus membuka resmi Bimtek dengan tema; ‘Partisipasi Krama Ngwangun Provinsi Bali Bebas Saking Korupsi’.

Kini pelayanan dan sistem Pemprov Bali, sudah dilaksanakan secara digital, sehingga Pemprov Bali dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Bali pun mendapatkan peringkat pertama di Indonesia.

Dalam kaitan tata kelola pemerintahan, yang khususnya berkaitan dengan akuntabilitas, keterbukaan, dan sesuai dengan program KPK, yaitu program Monitoring Center For Prevention (MCP), dimana Bali secara dua kali berturut-turut mendapatkan peringkat pertama.

“Tahun 2020 mencapai 98,57 persen, di Tahun 2021 98,86 persen. Jadi ini program yang sangat bagus, karena itu saya rancang bersama Inspektorat dan Sekda Provinsi Bali untuk menjalankan agenda ini (Program KPK: Monitoring Center For Prevention-red) dengan cepat, dan kami akan monitor terus agar tidak tertinggal dari daerah lain,” terang Koster. 

Oleh sebab berkaitan dengan MCP, meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, khusus untuk pajak hotel restoran. 

Koster menerangkan Pemprov Bali menindaklanjuti arahan pimpinan KPK, dengan kebijakan pendidikan anti korupsi menyasar SD, SMP, SMK/SMK. Termasuk mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal di Bali, yaitu seni dan budaya. Saat ini pula, Pemprov Bali sedang memperluas pendidikan anti korupsi melalui Desa Adat. 

“Tadi disampaikan akan membentuk salah satu contoh desa yang bebas korupsi, jadi kalau belum ditetapkan saya izin usulkan pendidikan ini berbasis desa adat dengan melihat kekuatan desa adat yang memiliki sistem pemerintahan, seperti: 1. Prajuru Desa Adat (Pengurus Pemerintahannya-red); 2. Sabha Desa Adat (Legislatif atau lembaga mitra kerja Prajuru desa adat yang melaksanakan fungsi pertimbangan dalam pengelolaan desa adat, red); dan 3. Kerta Desa Adat (Yudikatif atau lembaga mitra kerja Prajuru Desa Adat yang melaksanakan fungsi penyelesaian perkara adat/wicara berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat setempat-red). Selain itu, di Desa Adat juga terdapat sanksi sosial yang diatur dengan rapi di dalam Awig-awig dan Pararem Desa Adat,” papar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Tercatat pula Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, sembari mencontohkan desa adat juga aktif melaksanakan penanganan Covid-19, hingga pemberantasan narkotika dengan membuat pararem tentang pencegahan narkotika, apalagi yang berkaitan dengan pendidikan anti korupsi ini, dan sepatutnya bersinergi dengan Desa Adat. 

“Selain penindakan yang sedang digencarkan oleh KPK, dalam jangka panjang pendidikan ini sangat penting untuk masyarakat supaya kehidupan seperti ini (bersih-red) menjadi budaya. Jika sudah menjadi budaya, saya kira penegak hukum akan berkurang melakukan penindakan,” tegasnya. 

Sementara itu, Bimtek ini diikuti 150 orang peserta dari akademisi dan internal KPK sebagai narasumber. Lebih dari itu, peran desa adat dalam mengawasi dan mencegah korupsi disebut Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana sangat efektif.

“Sebab di desa adat ada awig-awig dan pararem yang hukuman adatnya ditakuti masyarakat setempat. Di Bali, memang Bali itu sangat kuat adat dengan budayanya, untuk itu hukum normatif yang dikuatkan hukum adat diharapkan lebih efektif dalam mencegah korupsi di Bali,” pungkasnya. 012


TAGS :