Peristiwa

Ipung Bawa Eskavator, Tunda Tutup Jalan di Atas Tanahnya di Desa Serangan, Cegah Dibenturkan Bersama Masyarakat

 Kamis, 23 Juni 2022 | Dibaca: 299 Pengunjung

Suasana eksekusi penutupan jalan di atas areal tanah milik Siti Sapurah, SH., alias Ipung di Desa Serangan, Densel, masih tertunda meski telah membawa eskavator, Kamis (23/6/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Praktisi hukum Siti Sapurah, SH., yang akrab disapa Ipung merasa geram karena upaya eksekusi di atas tanah miliknya urung terlaksana di areal Jalan Tukad Punggawa Kampung Bugis, Desa Serangan Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, Kamis (23/6/2022).

Ipung sebelumnya telah bersurat melalui Surat Nomor: 0116/21/VI/IPG/2022/Dps.Bali, dengan perihal pemberitahuan dan permohonan pengamanan, ditujukan ke Kapolresta Denpasar, pada Selasa (21/6/2022) lalu. Namun, langkahnya menutup jalan tertunda meski sudah membawa eskavator miliknya dan diletakan sebelah barat, persisnya di titik masuk pintu Pulau Serangan.

Mungkin benar kata orang kalau rakyat jelata tidak memiliki kuasa apa-apa jika berhadapan dengan penguasa, inilah yang sekarang saya alami. Mohon maaf Bapak Kapolda Bali, Kapolresta Denpasar, Kasat, Brimob, Kapolsek Densel, saya sudah minta permohonan Bapak Kapolresta lewat petinggi yang lain datang ke kantor saya di sini. Memohon permakluman jangan lakukan penutupan jalan dalam rentetan Hari Raya Galungan dan Kuningan, ini saya mau lakukan itu, karena saya tidak mau terkena isu SARA. Saya punya rekamannya, saya akan lakukan pasca Hari Raya Kuningan, tapi bapak janji akan back up saya? Itu kata saya saat bertanya, dijawabnya siap mbak,” ujar Ipung saat ditemui awak media di kantornya di Jalan Pulau Buton No. 14 Denpasar.

Baca juga:
Kuasa Hukum Teddy Raharjo Bantah Kliennya IBGW Selingkuh di Kostan Elit, CNS Hanya Guru Spiritual

Saat kejadian, Ipung dan 4 anak buahnya telah tiba di pintu masuk Pulau Serangan, dia belum sampai ke titik lokasi eksekusi penutupan jalan yang dituju.

Ipung bahkan sempat dihubungi petinggi polisi di Kota Denpasar, sekitar Pukul 07.00 Wita untuk berkoordinasi dan memberikan pengawalan ‘super VIP’ untuk Ipung.

“Saya diberi pengawalan ‘super VIP’, tapi pekerja saya dibiarkan ‘babak belur’, saya lalu bilang, saya melekat bersama mereka. Saya tidak mungkin mengorbankan 4 orang, mereka punya anak istri, akhirnya saya tetap di dekat jembatan dan tidak ke lokasi,” tegasnya. 

Sejatinya, pasca Kuningan Ipung telah mengirimkan permohonan pemberitahuan pengamanan, ia pun sempat mengira akan benar-benar diamankan dalam artian dikawal dan di back up secara hukum.

“Namun pada H-1, hampir semua polisi menghubungi saya dan semua minta ketemu saya, mereka minta ditunda. Ada informasi dari Pemkot Pak Walikota masih Rakernas di Jakarta, mbak Ipung akan diundang pada, Jumat, 24 Juni 2022 besok (hari ini-red). Saya bertanya mengapa Pemkot memakai polisi untuk menjadi juru bicaranya dan penghubung untuk saya?” kata Ipung. 

“Pemkot punya Walikota, Wakil Walikota, Kabag Hukum, hingga Humas, kenapa tidak ada satupun dari mereka menghubungi saya? Mengapa memakai polisi?” lanjutnya. 

Dari lubuk hatinya, Ipung selaku ahli waris pun merasa berat hati untuk melakukan hal ini (eksekusi). Tapi upaya persuasif telah dia lakukan demi memperoleh penyelesaian lebih bijak, yaitu dengan mengirim Surat Keberatan, Somasi, termasuk Pengaduan ke Pemerintah Kota Denpasar dan instansi terkait. Akan tetapi, langkah ini faktanya surat yang dikirimkan tidak ada satupun yang direspon atau dibalas. 

Oleh sebab itu, Ipung sebagai pihak yang dirugikan terpaksa harus melakukan tindakan terburuk, karena secara hukum pihaknya adalah yang memiliki hak yang sah dan yang telah ditetapkan oleh pengadilan (PN/PT/MA) ada 15 putusan dimiliki sejak Tahun 1974 hingga Tahun 2020 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dari Brimob telepon saya juga dengan alasan yang sama, akan diundang dan dimediasi, mediasi untuk apa? Jadi saya ini ‘berteriak’ dari tanggal 24 Februari 2022 untuk mencari keadilan di tanah air ini. Saya ikuti prosedur hukum keamanan, secara prosedur saya bersurat memohon keamanan. Tapi yang terjadi Lurah Serangan juga memohon keamanan juga kepada polisi, sama dengan Kapolresta juga. Artinya ada indikasi ingin membenturkan saya dengan warga, padahal di Serangan itu saudara saya semua, mereka siap membantu saya, karena saya tidak berhadapan dengan mereka. Saya hanya minta pertanggungjawaban Pemkot yang mengatakan itu tanah Pemkot berdasarkan SK, mana buktinya?” sambungnya.

Ia tidak menampik apabila mendengar isu akan dihadang dengan kekuatan yang luar biasa untuk masuk ke lokasi eksekusi. Baginya, hal itu dibantahnya, sebab lima banjar di Serangan, didominasi teman-teman Ipung dan melindungi dia. “Saya pun marah terhadap polisi itu, sebab informasi itu hoax, mengapa bapak tidak tangkap itu orang,” ucapnya.

Ditegaskan tidak ada Ipung bermusuhan dengan masyarakat Desa Adat Serangan, sebaliknya Ipung bahkan pernah menyumbang dana punia ke Desa Adat Serangan untuk membangun balai desa dan kantor desa.

“Saya memberikan sumbangan dana punia ke Desa Adat Serangan Rp 1.350.000.000.,- niat saya supaya Desa Serangan membangun balai desa dan kantor desa untuk masyarakat, kan tidak mungkin mereka mau ‘hantam’ saya,”

Sementara itu, Kepala Kelurahan Serangan I Wayan Karma, S.ip., MH., sebelumnya diketahui awak media mengeluarkan surat resmi berkop surat Kelurahan Serangan, dengan Nomor Surat: 005/179/VI/2022 pada Rabu, 22 Juni 2022. Dimana intinya menginformasikan akan ada penutupan jalan yang berlokasi di Jalan Tukad Punggawa di Lingkungan Kampung Bugis, pada 23 Juni 2022, dengan adanya informasi tersebut warga masyarakat Kelurahan Serangan merasa resah dan memohon pengamanan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jadi nanti dari Bagian Hukum Pemkot Denpasar, Jumat, 24 Juni 2022 akan ada tanggapan atas masalah ini. Dari Ibu Siti Sapurah telah mengajukan permohonan pengamanan ke Polresta, jadi kita juga meminta permohonan pengamanan juga ke Polresta, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan. Ya kalau bisa kita dialogkan, kalau Bu Siti Sapurah datang kita mau dialog di Kantor Lurah,” terangnya.

Kalau Sertifikat No 69, itu tidak ada mengeluarkan jalan itu dari BPN ya, gak ada mengeluarkan jalan. Di peta gambar Sertifikat No. 69, itu Kehutanan, atas nama Maesaroh. Dulunya (tanah) direklamasi oleh PT BTID (MoU BTID dan warga - harus ada jalan melingkar-red), lalu BTID menyerahkan ke desa, dan desa menjadikan jalan. Kemudian, jalan itu pemeliharaanya diserahkan ke Pemkot.  Jadi jalan ini dibutuhkan warga sebagai akses ke objek pariwisata (pantai), sangat dibutuhkan, salah satunya upacara (Mintar) mengelilingi jalan. Kita kini sudah menyerahkan ke Pemkot Denpasar untuk pemeliharaan jalannya,” imbuh Karma. 

Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana, SH., S.IK., di lokasi turut memantau kejadian eksekusi penutupan jalan. Namun demikian meski tanpa ada permohonan, kata Teja tindakan pengamanan dari Polri tetap dilakukan dan murni untuk menjaga keamanan.

“Kami tetap melakukan pengamanan dan patroli di lapangan untuk situasi supaya tetap kondusif. Kemarin (Rabu) kami sudah menghubungi pihak Siti Sapurah dan warga, kami himbau situasi supaya tetap kondusif. Meski tanpa ada permohonan pengamanan, dari Polri memang tugasnya melakukan pengamanan, kami libatkan ada 23 personil dan tersebar di titik-titik lokasi,” tegas Teja. 

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK, M.Si., dikonfirmasi terpisah menerangkan bahwa pertemuan masalah tanah Ipung di wilayah Serangan dengan Pemkot Denpasar diadakan, Jumat (24/6). “Hari Jumat (hari ini red) pertemuan, itu aja. Jadi Pak Walikota nanti akan memfasilitasi,” tutupnya singkat. 

Sebelumnya diketahui, kasus lahan tanah mencapai luas 7 are, dimana telah dijadikan jalan di wilayah Kampung Bugis, Serangan, sempat memanas. Kasus ini makin tidak jelas siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab atas pengaspalan lahan milik Siti Sapura alias Ipung dimaksud. 

Dari pihak PT. BTID mengatakan lahan itu miliknya berdasarkan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.480/Menlhk-Setjen/2015. Namun hal itu terbantahkan melalui Kasatgas Polhut Tahura Agus Santoso. 

Saat ditemui di lokasi di Serangan, Senin (26/2/2022) Agus Santoso menjelaskan bahwa dia tidak berani berbicara banyak soal tanah milik Daeng Abdul Kadir, karena tanah itu di luar kawasan kehutanan. Agus Santoso menyatakan tanah tersebut bukan kewenangan Dinas Kehutanan. 

Menurutnya dia tidak memiliki kapasitas menangani tanah di luar kawasan hutan. Pernyataan Agus Santoso ini akhirnya ditindaklanjuti dengan dikeluarkan surat yang menyatakan bahwa tanah milik Daeng Abdul Kadir tidak masuk dalam kawasan Tahura. 

Setelah itu dilakukanlah penutupan jalan pada hari Rabu 9 Maret 2022. Usai penutupan jalan itu, lantas disusul digelar rapat di kantor Lurah Serangan. Saat itu pula, Nyoman Nada menghubungi Ipung dan mengatakan bahwa tanah itu adalah milik Pemkot Berdasarkan SK Walikota Denpasar No 188.45/575/HK/2014. 

Diketahui pula bahwa, SK Walikota terbit mengacu pada berita acara penyerahan tertanggal 2 Mei 2016 di Kantor Lurah Serangan. Terkait SK ini, Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Jumat (18/3/2022) kepada wartawan mengatakan akan mengecek dan meminta bagian hukum untuk mengkaji. 

Faktanya, sampai berita ini ditulis belum juga ada pernyataan resmi dari Pemkot Denpasar ke media terkait hasil kajian yang dimaksud Walikota. SK ini akhirnya terbantahkan. Ternyata dalam SK itu tidak mencantumkan nama Jalan Tukad Punggawa, yang ada hanya Jalan Tukad Punggawa I. 

Sementara lahan milik Ipung yang di aspal hotmix itu bernama Jalan Tukad Punggawa tidak pakai I, II, dan seterusnya. Ipung kepada wartawan saat itu mengatakan ada kejanggalan antara SK dan berita acara penyerahan tanah oleh BTID. Ipung menyebut bilamana, SK itu keluar Tahun 2014, sedangkan berita acara penyerahan muncul Tahun 2016. Mengenai hal itu, Ipung merasa heran, sebab bagaimana mungkin SK yang katanya lahir dari berita acara penyerahan bisa keluar duluan.

“Emang bisa anaknya belum ada sudah dibuat akta kelahiran, aneh kan,” demikian Ipung saat itu yang juga mengatakan bahwa SK ini dianggapnya tidak berlaku. 012

 


TAGS :