Peristiwa

Dishub Gencar Tertibkan Pelanggar Parkir, 43 Kendaraan Ditertibkan

 Jumat, 20 Mei 2022 | Dibaca: 255 Pengunjung

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melakukan penertiban pelanggar parkir di sejumlah jalan protokol Kamis (18/5).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melakukan penertiban pelanggar parkir di sejumlah jalan protokol Kamis (18/5).

Kadishub Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan penertiban kali ini dilakukan di Jalan Kamboja, Jalan Angsoka dan Jalan Jepun. Dalam penertiban ini pihaknya melibatkan 42 orang personil diantranya 12 orang Satpol PP, 3 orang Polri, 25 orang Dinas Perhubungan dan 1 orang  dari TNI

Lebih lanjut Sriawan mengatakan, hasil dari pendindakan  ada 43 orang kendaraan yang diperiksa. Dari jumlah tersebut sebanyak 36 kendaraan roda dua dan 7 kendaraan roda empat diberikan himbuan  agar tidak menggunakan badan jalan untuk parkir. “Bagi kendaraan yang ditinggalkan para sopirnya, kita tempelkan stiker peringatan di kendaraannya,” kata Sriawan.

Dalam penertiban ini pihaknya juga ada pembongkaran lapak tenda oleh Sat Pol PP sebagai barang bukti. Tidak hanya parkir, pihaknya juga menyasar pedagang mobil  yang berjualan di pinggir jalan. Mereka diminta untuk menunjukan surat-surat kendaraannya serta dilarang kembali berjualan di badan jalan. 

Menurutnya kegiatan penertiban ini secara rutin dilakukan di sejumlah lokasi ini untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar selamat di jalan. Dengan penertiban parkir ini, diharapkan kenyamanan pengguna jalan akan meningkat.

Sriawan mengaku pihaknya tidak akan pernah bosan untuk mengingatkan pengguna jalan untuk selalu peduli tentang keselamatan dan mengajak Warga Kota.

"Kolaborasi untuk bersama membangun Kota Denpasar di sektor transportasi dalam mewujudkan keamanan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan disamping menjaga wajah kota dari sisi lalu lintasnya," pungkasnya. 007


TAGS :