Peristiwa

Buruh Bangunan Tergoda Cabuli Siswi SD, Gagal Setubuhi karena Diteriaki Korban

 Jumat, 25 Agustus 2023 | Dibaca: 200 Pengunjung

Tersangka Muhamad Rizieq Fatah (20) berstatus buruh proyek diamankan karena diduga hendak melakukan tindak pemerkosaan terhadap siswi SD, di TKP Desa Ubung Kaja Denut, Jumat (25/8/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kasus tindak pidana pencabulan dan percobaan pemerkosaan anak di bawah umur dilakukan buruh proyek bangunan diungkap Polsek Denpasar Utara (Denut).

Kasus dialami korban inisial Ketut RUD (10) yang terjadi Kamis (24/8/2023) Pukul 07.30 Wita dengan pelakunya adalah Muhammad Rizieq Fatah (20).

Peristiwa ramai mencuat ke publik, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kerta Negara Gg. Air Langga No. 2 Banjar Anyar-anyar Desa Ubung Kaja Denut.

Korban Ketut RUD merasa trauma diduga akibat bibirnya dicium, leher dicekik, dan dibekap oleh pelaku Muhamad Rizieq yang mana mengakibatkan ada luka lecet di leher.

Tersangka Muhammad Rizieq diketahui berasal dari Ramiyan Glemor Banyuwangi, yang beralamatkan tinggal di Kerta Negara Gg. Air Langga Bedeng proyek Br Anyar-anyar Desa Ubung Kaja Denpasar Utara. 

"Jadi pada Kamis (24/8) Pukul 07.30 Wita, korban Ketut RUD keluar dari kamar mandi dan hendak ke kamar, lalu tiba-tiba melihat ada orang di kamar dan mencium serta membekap mulut korban. Seketika itu, korban melawan berteriak dan menendang tersangka, lalu tersangka kabur. Setelah itu, korban melapor ke orang tua korban. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Denut," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., di dampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, S.IK., Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, SH., MH., dan Kanit Reskrim Polsek Denut Ipda I Kadek Astawa Bagia, SH., Jumat (25/8/2023).

Kejadian ini sebelumnya dilaporkan Made Winya (60), yang mana tersangka Muhammad Rizieq diduga secara paksa menciumi bibir korban, membekap, dan mencekik pada saat korban berada di kamar dengan maksud untuk mengajak berhubungan badan. 

"Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait yang diduga tersangka berada di bedeng sebelah TKP. Dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Denut kemudian menuju alamat tersebut dan mengamankan terduga tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denut untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Tersangka Muhammad Rizieq, diduga tinggal di sebelah TKP baru 4 hari, setelah datang dari rumahnya di daerah Glemor Banyuwangi. 

"Sekitar 2 hari yang lalu tersangka tinggal di sebelah TKP, dia sempat mengintip korban sedang mandi dan merekam dengan kamera HP-nya. Tersangka menonton film BF dan bangun ke kamar mandi cuci muka, lalu mendengar suara orang mandi di sebelah, pelaku mengintip dan merekam melalui lubang loster," bebernya.

Lebih lanjut, tersangka Muhammad Rizieq diduga terbawa nafsu masuk ke kamar korban dan bersembunyi di balik lemari.

"Korban memergoki tersangka sembunyi, lanjut tersangka mengajak berhubungan badan, dan menciumi korban. Kemudian karena korban teriak membekap mulut dan mencekik, dan korban melawan dengan menendang, lanjut tersangka kabur ke bedeng," tegasnya.

Aparat mengamankan barang bukti milik tersangka Muhammad Rizieq, berupa 1 KTP, 1 HP, dan pakaian. Sedangkan, tersangka Muhammad Rizieq dijerat dengan Pasal 285 KUHP Juncto 53 KUHP dan atau Pasal 82 Juncto 76 E UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara 12 tahun atau 15 tahun denda 5 miliar. 012


TAGS :