Peristiwa

Aparat Gadungan Diringkus Polsek Singaraja, Sempat Minta Korban Perempuan Telanjang

 Senin, 30 Januari 2023 | Dibaca: 210 Pengunjung

Diamankan terduga pelaku Aditya Sapitra (42) asal Mataram Lombok Barat, setelah nekat melakukan aksi Curas menyasar remaja di wilayah hukum Kota Singaraja, Selasa (31/1/2023).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Terduga pelaku Aditya Sapitra (42) asal Gerung Apitaik Mataram, Lombok Barat, dengan latar profesi sopir ini diamankan aparat Polsek Kota Singaraja, pasca mengaku sebagai aparat keamanan dan melakukan tindakan kriminalitas dengan kekerasan (Curas).

Diawal korban perempuan (16) menjadi sasaran pertamanya. Korban perempuan sedang duduk-duduk di pinggir Pantai Penarukan, Buleleng, Rabu (19/10/2022) pukul 22.00 Wita, didatangi Aditya bermodus sebagai aparat keamanan. 

Aditya berbekal Senjata Tajam (Sajam) sabit, lalu meminta paksa HP Oppo Type A31. Diduga korban perempuan takut, akhirnya terpaksa menyerahkan langsung HP-nya.

Korban perempuan juga dipaksa Aditya untuk membuka semua pakaiannya, sehingga korban telanjang bulat. Korban pertama mengalami kerugian Rp 3 Juta.

"Saya aparat (kata pelaku Aditya-red), dia menelanjangi korban, supaya pelaku tidak dapat dikejar korban saat meninggalkan TKP. Tidak ada perbuatan pencabulan," ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, SH., MH., Selasa (31/1/2023).

Ternyata pelaku Aditya, masih penasaran dan beraksi untuk kedua kalinya, Rabu (4/1/2023) pukul 23.00 Wita. Tempat Kejadian Perkara (TKP) kembali diincar di Pantai Penarukan, kemudian korban perempuan kedua inisial P (17) yang sedang duduk bersama teman laki-lakinya. Barang milik korban P dirampas berupa; HP Oppo Type A11K, dompet, KTP, Kartu Pelajar, dan uang tunai Rp 30 ribu.

Selanjutnya, Aditya mengambil jaket dan tas korban P yang digantung di spion motor. Aditya lantas mengajak korban ke pematang sawah berjarak 15 meter dari pinggir pantai dan menyuruh agar teman laki-lakinya tidak boleh ikut.

Seketika korban P takut dan berteriak, sehingga datang dua orang lain mendekati. Aditya pun lari membawa barang milik korban P, di mana korban P diperkirakan mengalami kerugian Rp 2,6 Juta.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol Nyoman Pawan Jaya Negara yang memperoleh laporan menyebutkan dalam penyelidikan keberadaan Aditya diketahui lewat jejak HP milik para korban yang masih aktif.

Bersama Kanit Reskrim AKP Gede Darma Diatmika, SH., dan Unit Opsnal IPTU Kadek Robin Yohana, SH., pada Jumat (27/1/2023) berhasil diamankan pelaku Aditya di kostnya dan mengakui perbuatannya.

"Terduga pelaku Aditya Sapitra, disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," kata Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP Gede Diatmika.

Selanjutnya, turut pula diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 HP Oppo A3, 1 HP Oppo A11K, 1 Sajam jenis sabit dan 1 jaket berwarna hijau. 012


TAGS :