Peristiwa

Residivis Gasak Kalung WNA India dan Komplotan Curi Iphone di Bar Diringkus Polresta Denpasar          

 Sabtu, 03 Desember 2022 | Dibaca: 242 Pengunjung

Polsek Kuta Polresta Denpasar mengungkap 4 tersangka dengan dua kasus berbeda, kasus jambret dan kasus curi Iphone milik WNA, Jumat (2/12/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Sebanyak 4 tersangka tindak pidana pencurian diamankan Polsek Kuta Polresta Denpasar, dengan korban Warga Negara Asing (WNA). 

Bermula kasus residivis jambret, Ketut Ramayana alias Dolar (21) asal Br. Dinas Pelisan Kel/Desa Tuanyar Tengah Kec. Kubu, Karangasem. Pria yang kost di Jalan Kusuma Bangsa I, Denut ini kembali menjambret dua WNA laki-laki asal India, Kontham Bhasker Reddy (44) dan Shreyas B.S (32). 

Lokasi pertama di Jalan Sunset Road seberang Chiken Run Restaurant Seminyak, Rabu (19/10) pukul 21.00 Wita. Saat itu, korban Kontham berjalan kaki, lalu datang terlapor Dolar menarik paksa kalung emas dipakai korban hingga putus.

“BB lalu dibawa kabur. Pelapor atau korban mengalami kerugian Rp37 Juta,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., didampingi Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, SH., S.IK., (Jumat, 2/12/2022). 

Diduga Dolar belum puas, dia kembali beraksi di Jalan Nakula di depan ST Suit Hotel/Jenja Legian Kuta, Badung, Jumat (18/11) pukul 19.30 Wita. WNA India Shreyas sebagai sasaran dengan ditarik paksa kalung miliknya dan dibawa kabur. Korban merasa merugi hingga Rp27,5 Juta.

“Tersangka Dolar ditangkap dikostannya, lalu diminta menunjukan lokasi menjual kalung emas dan HP di Koko Darwin. Tersangka tidak kooperatif dan berusaha melawan petugas, sehingga diberi tindakan tegas terukur,” paparnya. 

​​​​Di sepanjang Jalan Sunset Road, tersangka Dolar sudah 3 kali menjambret, 1 x di jalan Pantai Batu Bolong, dia kini dikenakan sangkakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan atau Pasal 365 Ayat (2) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman 12 Tahun. 

CURI IPHONE WNA AUSTRALIA DI BAR
Kasus kedua, di TKP Bar La Favela di Jalan Kayu Aya Seminyak Kec. Kuta, Badung dengan korban WNA Terrianne Keen (30) asal Australia.

Tiga pelaku, yaitu; Firdaus (35), Sahrill (42), dan Serli (32) saat Minggu (27/11) pukul 00.00 Wita mengincar korban yang sedang asyik menikmati hiburan malam.

“Saat pelapor hendak mengambil HP di saku kiri, ternyata HP-nya sudah tidak hilang. Tim mengarah ke TKP, memeriksa saksi dan CCTV,” papar Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita. 

Pelaku diamankan di tempat tinggalnya di kosan di Jalan Glogor Carik Gg. Flamboyan, Densel berserta barang bukti. 

Barang Bukti (BB) diamankan; 1 IPhone 13 putih dengan casing motif bunga, 1 Iphone 13 Pro Max hitam, dan 1 Iphone XR putih. 

“Tersangka Serli berperan sebagai pemetik langsung dari korban, disusul Sahril yang memantau situasi dan membayangi Serli saat melakukan pencurian. Sedangkan Firdaus menerima hasil yang didapatkan Serli untuk diamankan,” tegasnya. 

Tiga Iphone tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya akan dipakai untuk jualan di Bali. Ketiga tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara. 012


TAGS :