Peristiwa

Predator Anak Yohanes Paulus Maniek Putra Terungkap Cabuli Korban N

 Senin, 01 Agustus 2022 | Dibaca: 396 Pengunjung

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., mengungkap tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra alias JO (39) tidak saja menganiaya, tetapi juga mencabuli korban N, Senin (1/8/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., di Mapolresta Denpasar mengungkap bahwa tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra alias JO (39) asal Noelbaki Kupang Tengah, NTT, terungkap melakukan tindakan pencabulan.

Korban pencabulan adalah inisial N (5), yang merupakan anak kandung dari Dwi Novita Murti (33) asal Dusun Krajan Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, Kab. Banyuwangi. Tersangka Novita Murti ini sebelumnya berpisah dengan suaminya Nyoman Gede Warga (40). Novita Murti pun lantas berpacaran dengan Yohanes, tetapi mereka kini akhirnya bersama-sama mendekam di penjara.

Hasil pemeriksaan melalui Visum et repertum (VeR) pada alat intim korban N (5) dengan diawasi Sat. Reskrim Polresta Denpasar di Rumah Sakit (RS) Wangaya, terungkap bahwa korban N juga mengalami pencabulan.

“Pemeriksaan mendalam ada dua temuan; dimana tersangka Yohanes ada memukul mulut korban N, yang mengakibatkan tiga gigi depan bagian atas lepas. Termasuk tersangka Yohanes melakukan pencabulan dengan beberapa kali memasukan jari sebelah kanan ke kemaluan korban, dimana ini telah sesuai hasil visum,” terang Kombes Pol. Bambang Yugo, dengan didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, SH., S.IK., MH., dan Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Senin (1/8/2022).

Sat. Reskrim Polresta Denpasar dibantu KPPAD Bali, UPTD PPA Kota Denpasar, Dinsos Denpasar, dan Yayasan Lentera Anak Bali, serta komponen lainnya.

“Saat aksi pencabulan tersangka Yohanes terhadap korban N, tidak dilihat oleh ibu korban. Tapi, kalau terkait pemukulan sampai gigi lepas, itu dilihat ibu korban atau tersangka Dwi Novita Murti. Kemudian, korban N sempat diminta lari dan menekuk kakinya, dimana menyebabkan patah dan korban N dimasukan ke ember besar. Korban N lalu ditelantarkan di jalan, kaki patah bukan rangkaian dari pencabulan,” kata Kombes Pol. Bambang Yugo. 

Kedua tersangka; Yohanes Paulus Maniek Putra dan Dwi Novita Murti dikenakan Pasal 76C dan Pasal 80 dengan ancaman hukuman 5 Tahun, serta Penelantaran Anak Pasal 76B, Pasal 77B dengan ancaman hukuman 5 Tahun, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Kami mengapresiasi penyidikan dari kepolisian Polresta Denpasar, dimana karena proses kasus ini dapat berjalan cepat dan kedepannya agar mempercepat pemulihan terhadap anak. Sebab, anak ini memiliki masa depan yang panjang,” kata Ni Luh Gede Yastini Ketua KPPAD Bali didampingi Putu Anggreni, SH., dari UPTD PPA Kota Denpasar. “Kami berkoordinasi secara cepat dan berupaya membantu menyelamatkan korban N,” kata Putu Anggreni.

Kasus N ini diharapkan Yayasan Lentera Anak Bali, supaya jangan sampai membuat korban N trauma. Psikologis korban N di masa depan atas musibah yang dialami kini, jangan sampai membuatnya murung dan berputus asa menggapai masa depannya.

“Dimana setelah kasus terungkap dan tersangka Yohanes di penjara, kita jangan lupa dengan korban N. Sebab rasa trauma dapat terjadi sepanjang hidupnya, kami harap mata anak ini ditutup (di berita) dan jangan membuat rasa trauma baru ke korban N,” demikian harap DR. Dr. dr. A.A. Sriwahyuni Sp.KJ., selaku Ketua Yayasan Lentera Anak. 012


TAGS :