Peristiwa

Buronan Interpol WNA Asal Ceko dan Slovakia Segera Dipulangkan ke Negaranya

 Selasa, 13 Desember 2022 | Dibaca: 353 Pengunjung

Tersangka WNA Stefan Durina (39) asal Negara Slovakia dan Cyril Stiak (48) asal Negara Ceko (rambut gondrong) akan segera dipulangkan ke negaranya, Selasa (13/12).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Subjek Red Notice terkait penangkapan Warga Negara Asing (WNA) Ceko dan Slovakia dilakukan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter) Polri bekerjasama dengan Polda Bali.

Kedua tersangka laki-laki WNA diduga melakukan proses penggelapan pajak di Republik Ceko, yaitu Stefan Durina (39) asal Negara Slovakia dan Cyril Stiak (48) asal Negara Ceko.

Demi menghilangkan jejak kepolisian mereka lalu berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga dilakukan proses koordinasi bersama kepolisian Ceko, yang akhirnya kedua WNA terkait berhasil ditangkap di wilayah kepolisian Polda Bali.

Tersangka Stefan dan Cyril, adalah buronan sebagai red notice interpol, dimana para penegak hukum di seluruh dunia telah mencegah seseorang mendapatkan visa, membatasi perjalanan lintas batas, termasuk menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

"Kami melakukan pencarian terhadap kedua tersangka, dimana mendapat dukungan penuh dari Ditreskrimum Polda Bali untuk melakukan penyidikan dan penangkapan. Kemudian pada 30 September 2022, kedua tersangka bisa kita tangkap dan dilakukan proses keamanan sampai ada permohonan ekstradisi dari kedua negara," kata Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri Kombespol Tommy Aria Dwianto, Selasa (13/12/2022).

Dia menegaskan kedua tersangka dapat pulangkan dengan deportasi, namun intinya pemerintah Indonesia tidak mentolerir adanya buronan asing yang melarikan diri dari kewajiban hukumnya ke negara Indonesia.

"Sama seperti buronan Indonesia yang terdeteksi di negara lain, kami akan secara serius meminta ke negara tersebut untuk memulangkan buronan yang menjadi subjek pencarian aparatur penegak hukum Indonesia," tegasnya.

Kepala Subseksi Intelijen Imigrasi Denpasar Rinaldi Mawardi menegaskan Imigrasi mendukung dan siap bekerjasama dengan komponen keamanan terkait untuk menangkap dua tersangka WNA asing sebagai target interpol.

"Tersangka WNA asal negara Ceko memegang visa investor, dan Slovakia memegang visa kunjungan yang berlaku hingga 20 Januari 2023. Hanya WNA yang bermanfaat yang dapat berada di Indonesia, kalau orang asing seperti ini akan diambil tindakan yang sudah disepakati," ucapnya, didampingi pula Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai
Yoga Aria Prakoso Wardoyo.

Dir. Reskrimum Polda Bali Kombespol Surawan, S.IK.,  menambahkan bahwa Polda Bali sebelumnya membantu pencarian dan kedua tersangka WNA segera dipulangkan ke negaranya.

"Segera dipulangkan dengan tindakan yang sudah disepakati. Kami membantu sepenuhnya, apa yang sudah direncanakan bisa berjalan baik," katanya didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si.

Sebelumnya, Tim Bagjatinter melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melakukan pengecekan data perlintasan dan KITAS/KITAP kedua subjek tersebut dan didapatkan hasil bahwa subjek IRN WN Republik Ceko atas nama Cyril Stiak memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 14 Juni 2019 dengan paspor Rep. Ceko nomor: P45263884 dengan maskapai Air Asia (D27798) dan subjek tinggal di Jalan Ratna Ungasan, Kuta Selatan, Badung Bali;

Sedangkan, subjek IRN WN Slovakia Stefan Durina, pertama kali memasuki wilayah Indonesia pada 20 Oktober 2019, namun berdasarkan data perlintasan subjek telah keluar masuk wilayah Indonesia sebanyak 8 kali dan tercatat terakhir masuk kembali ke Indonesia pada 14 Maret 2020 masuk Indonesia, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288).

Singkatnya, pada 30 November 2022 pukul 01.30 Wita penyelidikan dilanjutkan untuk melakukan pencarian alamat dari salah satu Villa di Kuta Selatan, dimana lokasi tersebut diduga merupakan tempat tinggal Cyril Stiak. Setelah arrest warrant dan profesional arrest diterima, Ditreskrimum Polda Bali melakukan penahanan terhadap l Cyril Stiak.

Selain itu, pukul 07.15 Wita personel Bagjatinter melakukan koordinasi dengan security salah satu villa dan mendapatkan informasi Stefan Durina tinggal villa dekat dengan lapangan brawu. Tim menuju wilayah lapangan brawu dan melakukan penelusuran villa di wilayah tersebut. Stefan Durina ada di lokasi dan langsung dilakukan penangkapan sesuai dengan prosedur surat perintah tugas. 012


TAGS :