Peristiwa

Tersangka TG Nekat Bugil untuk Curi Barang Gadai

 Senin, 08 Agustus 2022 | Dibaca: 375 Pengunjung

Rela bugil untuk curi barang di Pusat Gadai di TKP Teuku Umar, Denpasar, tersangka TG diamankan aparat Polsek Denbar, Senin (8/8/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tersangka pencurian dengan pemberatan inisial TG (27) bermodus tanpa busana alias bugil, berhasil diamankan jajaran Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Kuta.

Aparat Polsek Denbar menyelidiki dengan CCTV, dimana TG diketahui beraksi dengan bugil di sebuah pusat gadai di bilangan Jalan Teuku Umar, Denpasar.

"Dari rekaman CCTV tersebut kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku TG dengan motif gambar tato tertentu di lengan sebelah kanan," ujar Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra A., S.IK., MH., yang didampingi Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Senin (8/8/2022).

Kompol Made Hendra memaparkan penyelidikan berlanjut, dimana menggunakan bantuan media sosial (medsos) Tiktok. Dari itu, penyelidikan dilakukan aparat, pada Minggu (24/7/2022) dan TG akhirnya berhasil ditangkap, Jumat (29/7/2022) lalu.

"Kami men-searching di Tiktok dan menemukan seseorang yang memiliki ciri dan gambar tato serupa di lengan kanannya, kami selidiki dan menemukan pelaku. Alasan bugil untuk memudahkan masuk ke ruang utama di pusat gadai, awalnya dapur yang dia jebol ternyata sudah berlapis besi. Dia gerinda pintu besi, dia karena merasa sulit masuk, sehingga melepas semua bajunya," terangnya.

Diduga TG pernah tersangkut kasus pencurian dengan pemberatan dengan membobol apotik di wilayah Ubud, Gianyar, dan kasus Curat lainnya di Polda Sumatera Utara (Sumut).

"Jadi tersangka TG sudah ketiga kalinya saat ini tersangkut kasus curat," katanya.

Diduga kuat uang hasil curian digunakan tersangka TG untuk membeli HP. Dimana sebelumnya lokasi gadai di Jalan Teuku Umar, sudah pernah dia jebol, dimana saat kejadian pertama ini dia rasa belum maksimal.

"TKP gadai di Jalan Teuku Umar ini adalah yang kedua kalinya dia jebol, saat yang pertama tahun 2020 belum maksimal dan dia putuskan datang lagi setelah menjalani masa tahanan di Polsek Ubud. Pihak pusat gadai pun sudah mengantisipasi kejadian sebelumnya, tetapi pelaku berhasil masuk dengan cara bugil dan juga sempat merusak kamera CCTV di bagian depan. Kerugian pusat gadai diperkirakan Rp 3.300.000. Tersangka TG disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP," tandasnya. 012


TAGS :