Peristiwa

Sikapi Direktur BPR Lestari yang Dilaporkan ke Mabes Polri, Hak Keperdataan HKS Dinilai sudah Hilang

 Senin, 13 Maret 2023 | Dibaca: 524 Pengunjung

Foto Istimewa: Tampak gedung BPR Lestari di Denpasar saat malam hari, Senin (13/3/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Menyikapi tersiar informasi dari beberapa media online yang beredar per 12 Maret 2023, mengenai dugaan 'Direktur BPR Lestari Dilaporkan ke Mabes Polri Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan', mendapat klarifikasi dari pihak BPR Lestari.

Dijelaskan Public Relation Bank Lestari Bali (BPR), Lily bahwa secara tegas sebelumnya yang bersangkutan inisial HKS, telah sempat melapor ke Polda Bali dan proses pemeriksaan sudah berjalan secara komprehensif.

"Adapun dari hasil pemeriksaan juga telah jelas, di mana proses pendalaman atas laporan dari yang bersangkutan telah dihentikan oleh pihak yang berwenang, karena terbukti apa yang dilaporkan sejatinya bukan merupakan tindak pidana. Laporan yang bersangkutan ke Bareskrim pun sama dengan laporan yang ditujukan ke Polda Bali," papar Lily, melalui siaran persnya, Senin (13/3/2023).

Lebih lanjut, HKS secara hukum ia telah kehilangan hak keperdataannya akibat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

"Dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, sebagaimana putusan No. 55/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN-Niaga Sby," imbuhnya.

Hal penting disinggung Lily, di mana beberapa kronologi yang disampaikan oleh yang bersangkutan HKS di dalam pemberitaan diduga banyak terdapat kejanggalan dan tidak sesuai dengan kenyataan.

"Berdasarkan hasil temuan tersebut serta didukung dengan dokumen dan bukti yang cukup, maka Tim Hukum kami akan melakukan kajian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," demikian tegas Lily. 012​​​​


TAGS :