Peristiwa

Rusak Rolling Door dan Gasak Uang, Pelaku Gede Gunawan Ditangkap Reskrim Polsek Densel

 Jumat, 10 Februari 2023 | Dibaca: 593 Pengunjung

Pelaku pencuriaan Gede Gunawan (27) beraksi di beberapa titik wilayah Denpasar dan Badung. Dia diamankan Polsek Densel beserta BB yang terakhir digunakan, Jumat (10/2/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) meringkus pelaku pencurian di Toko Surya Teknik di Jalan Merta Sari No. 90 Desa Sidakarya, Densel.

Peristiwa pencurian terjadi dan diketahui salah satu korban Yuli Wulandari (40), Senin (9/1) pukul 08.30 Wita.

Pelakunya Gede Gunawan (27) alamat di Jalan Juwet Sari Gg. Giring Sampi Pemogan, Densel, dia mencuri dengan modus merusak pintu rolling door.

Korban Wulandari yang beralamatkan tinggal di Jalan Kresek Gg. Oscar No. 21 Banjar Pegok, Sesetan, Densel diperkirakan mengalami kerugian Rp 1 Juta dan kerusakan terhadap pintu rolling door.

"Terjadi pencurian dengan cara mencongkel pintu rolling door dan dan masuk ke dalam warung lalapan. Pelaku kemudian mengambil uang Rp 1 Juta di dalam laci," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi seizin Kapolresta Denpasar, Jumat (10/2/2023).

Melalui interograsi aparat, pelaku Gede Gunawan mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri. Dia mencongkel pintu menggunakan alat seadanya yang didapat dari TKP, yakni kayu dan plat besi.

"Maka sesuai bukti CCTV pelaku mencongkel 3 warung dan hanya satu berhasil dibongkar. Peristiwa dilaporkan korban dan ditangani Polsek Densel untuk mendapat penanganan lebih lanjut," papar AKP Sukadi.

Penelusuran lebih lanjut, pelaku Gede Gunawan juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat di sekitar Denpasar dan wilayah Badung, diantaranya: TKP Toko Adi Jaya Jl. Grya Anyar No.1 X Br. Kajeng Pemogan Densel; TKP Jl. Raya Pemogan Wr. Canang; TKP Jl. Raya Sesetan Wr. Sembako; TKP Jl. Sidakarya Wr. Bu Yesta; TKP Jl. Merta Sari Wr. Lalapan; TKP Salon Jl. Merta Sari; TKP Jl. Merta Sari Sidakarya; TKP Renon sebelah Pasar Wr. Sembako; TKP Kuta Utara Canggu, Badung; TKP Kuta Utara counter HP Canggu; dan TKP Jl. Mengwi kos-kosan Kab. Badung.

Sedangkan barang bukti berhasil diamankan, yaitu: 1 unit motor Honda Genio DK 6850 ACW, uang Rp 61.000, 1 tas slempang warna hitam, 1 HP warna hitam, 1 besi plat dan kayu, 1 besi mur dengan panjang sekitar 15 CM yang digunakan untuk mencongkel. 012

 


TAGS :