Peristiwa

Reskrim Polsek Densel Ciduk Dua Pelaku, Curi Motor dan Barang di Kost-kostan

 Kamis, 19 Januari 2023 | Dibaca: 321 Pengunjung

Kiri ke Kanan - Pelaku Moch Makut (37) dan Hendra Sugianto (42) mencuri di kostan korban Abdurohman (33), di Jl. Glogor Indah Gg Jangkrik No. 4 Pemogan, Densel.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel mengamankan pelaku Moch Makut (37) dan pelaku Hendra Sugianto (42) sama-sama berlatar belakang berprofesi ojek online.

Aparat mengamankan pelaku Makut dan Hendra, Selasa (17/1/2023) karena diduga melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan, Senin (16/1/2023) pukul 11.30 Wita dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Glogor Indah Gang Jangkrik No. 4 Pemogan Denpasar Selatan (Densel).

Korbannya Abdurohman (33), dia terkejut karena bukan saja aksi Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) memakai kunci palsu jenis Honda Beat merah Nopol P 6001 UF yang dilakukan pelaku Makut dan Hendra.

Pelaku Makut dan Hendra juga bekerjasama mengasak barang-barang di kost-kostan milik Abdurohman, seperti kasur spring bed, TV Sharp tabung 21 Inc, PC Portable merk Asus putih, alat blower, alat solder, jam tangan, dan cincin imitasi. 

Sempat diawal, Rabu (28/12/2022), korban Abdurohman memperoleh informasi dari tuan kos (Pak Tari-red). Diketahui seseorang tidak dikenal mengambil barang milik korban Abdurohman di dalam kost-kostannya. Saat itu, HP milik Abdurohman dalam keadaan mati, sehingga tuan rumah tidak dapat menyampaikan informasi terkait.

"Berselang beberapa jam, akhirnya korban Abdurohman mengetahui barangnya sudah ludes diambil. Korban saat itu masih posisi di Banyuwangi, Jatim, belum bisa memastikan permasalahan apa yang mengakibatkan barangnya diambil pelaku," terang Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (9/1/2023).

Singkatnya setelah kembali ke Bali, korban Abdurohman akhirnya melihat motornya sudah hilang di parkiran depan kostan, termasuk barang lainnya di dalam kamarnya.

Korban melapor ke Polsek Densel, sehingga segera dikumpulkan informasi melalui olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan interograsi saksi-saksi. 

Aparat mengetahui pelaku Hendra Sugianto yang tinggal di Jalan Raya Basangkasa Gang Walet No. 2. Pelaku Hendra diringkus saat dia sedang berada di Jalan Berawa Kerobokan Kuta Utara, Badung. 

Pengembangan dari tersangka Hendra, tim kembali berhasil menangkap pelaku Moch. Makut yang bersembunyi di Jalan Glogor Indah I A Gang Melati, Pemogan, Densel.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian, di mana tersangka Makut menerangkan bahwa motor Honda Beat korban telah dijual via Facebook Marketplace, lalu barang bukti lainnya telah diamankan dari kamar kost pelaku Makut.

"Dua pelaku beserta BB diamankan ke Mako Polsek Densel, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. 012


TAGS :