Peristiwa

Residivis Karma Lompati Tembok dan Curi Burung Murai Batu Senilai Jutaan Rupiah, Akui Demi Kebutuhan Pribadi

 Senin, 24 Juli 2023 | Dibaca: 259 Pengunjung

Tindakan pencurian dilakukan pelaku residivis Nyoman Karma (33) dan berujung bui di Polsek Dentim, Senin (24/7/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Polsek Denpasar Timur (Dentim) meringkus oknum I Nyoman Karma (37) setelah ketahuan mencuri burung jenis murai batu warna bulu hitam orange dengan nilai mencapai jutaan rupiah.

Dijelaskan Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana, SH., bahwa pelaku Karma asal Dusun Jurang Ayu Desa Ketampi Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung merupakan residivis pelaku pencurian.

Diketahui apabila pelaku Karma sebelumnya melakukan aksi pencurian, Jumat (9/7) dini hari dengan memanfaatkan salah satu pintu rumah korban Ni Luh Agustini (33) yang tidak terkunci.

"Aksi pelaku Karma menyasar rumah salah satu korban di wilayah Kesiman Petilan Dentim," jelas Kompol Nyoman Darsana, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (24/7/2023).

Pengakuan pelaku Karma, dia diawal masuk ke dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah korban Agustini di Jalan By Pass Ngurah Rai Klaci Timur Gg. Militer No. 1 Kesiman Petilan Dentim, dan lalu mengambil sejumlah barang, seperti HP, laptop, beserta satu burung peliharaan korban dengan nilai jutaan rupiah.

Pihak kepolisian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K., usai menerima laporan, lalu melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku Karma diamankan aparat kepolisian di Jalan Tukad Badung Densel, di salah satu kos tempat tinggalnya tanpa ada perlawanan," bebernya.

Diakui pelaku Karma, apabila aksinya dilakukan dengan melompati tembok rumah korban Agustini dan masuk ke dalam pintu yang tidak terkunci.

Kemudian dari pemeriksaan kepolisian, pelaku Karma diamankan bersama barang bukti HP dan burung murai batu, lalu hanya satu laptop korban yang konon diakui sudah dijual.

"Jadi ditemukan hanya satu handphone dan burung murai batu. Sedangkan, satu laptop sudah dijual pelaku seharga Rp1.000.000," tegasnya.

Selain itu, melalui penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelaku Karma juga mengambil empat ekor ayam aduan dan dijual di wilayah Klungkung seharga Rp300.000, curian dan lainnya. Maka uang hasil curian lalu dipakai pelaku Karma untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Sebelumnya juga pelaku Karma ini pernah mendekam dipenjara selama satu tahun dan sudah bebas 5 tahun lalu. Kini kembali berulah dan akibat perbuatannya, kembali terancam hukuman penjara dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian," tandasnya. 012


TAGS :